Jumat, 10 April 2026

Komisi 4 DPRD Medan Desak Pemko Evaluasi Izin PT Kilang Kecap Angsa

Administrator - Rabu, 08 April 2026 10:05 WIB
Komisi 4 DPRD Medan Desak Pemko Evaluasi Izin PT Kilang Kecap Angsa
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terhadap pembuangan limbah PT Kilang Kecap Angsa. Pabrik yang memproduksi kecap legendaris "Cap Hati Angsa" di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur ini diketahui telah bertahun-tahun membuang limbah langsung ke drainase warga.


Lailatul Badri, atau yang akrab disapa Lela, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan keresahan menahun. Selain aroma tidak sedap yang menyengat, warga dilingkupi kecemasan setiap kali hujan turun.


"Siapa yang tidak kenal produk kecap ini? Namun, warga di Jalan Bono sudah bertahun-tahun dilanda kecemasan. Pabrik ini sangat abai karena membuang limbah ke drainase hingga menimbulkan bau busuk. Saat hujan, air parit naik dan bercampur limbah, ini sangat memprihatinkan," ujar Lela kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).


Politisi PKB ini mengkritisi seluruh pemangku kepentingan di Pemko Medan, mulai dari tingkat Kepling, Kelurahan, Kecamatan, hingga DLH, yang terkesan "tutup mata" atas operasional pabrik tersebut.


"Ini pertanyaan besar. Apakah mereka memang tidak tahu atau sengaja melakukan pembiaran? Saat sidak kemarin, beberapa OPD bahkan mengaku baru tahu ada pabrik di sana. Ini jelas tidak sejalan dengan visi-misi Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menekankan kepedulian terhadap lingkungan," tegas legislator dari Dapil 3 (Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Deli, dan Medan Tembung) tersebut.


Pelanggaran Dokumen dan Desakan Pencabutan Izin

Berdasarkan fakta di lapangan, DLH Kota Medan sebenarnya telah menyurati perusahaan sejak Juni 2023 untuk membenahi dokumen lingkungan, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil hingga kini.


"Sudah berapa kali Kadis DLH berganti, tapi tidak ada tindakan nyata. Jika dalam 6 bulan tidak ada perbaikan, seharusnya sudah ada sanksi tegas. Ini sudah bertahun-tahun dibiarkan. Kami mendesak agar izin operasional perusahaan segera dicabut dan kinerja Kepala DLH dievaluasi," tambah Lela.

Selain masalah lingkungan, Lela juga menyoroti pengabaian aturan UU No. 40 Tahun 2007 terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, perusahaan yang sudah lama beroperasi ini tidak menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan warga sekitar.


Temuan Sidak Komisi 4

Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik. Tim menemukan bahwa izin pengelolaan limbah perusahaan tidak lengkap.


Perwakilan DLH Medan, Suci, mengakui bahwa meskipun PT Kilang Kecap Angsa memiliki dokumen UKL-UPL, mereka belum mengantongi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.


"Kami sudah menyurati pemilik pabrik sejak Juni 2023 untuk mengubah dokumen sesuai peraturan terbaru, namun hingga saat ini belum ada perbaikan," pungkas Suci.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Pelayanan, Rommy Van Boy Minta Pengadaan Armada Pemadam Bertangga 100 Meter Direalisasikan
Komisi 4 DPRD Medan Soroti Kebocoran PAD Retribusi PBG, OPD Tidak Jalankan Perintah Walikota
Minimnya Anggaran Perpustakaan, Komisi II DPRD Medan akan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
Reza Pahlevi Lubis Desak Camat Segera Berhentikan Kepling I Kelurahan Harjosari II
Maksimalkan Perolehan PAD, dr Faisal Arbie Realisasikan Sistem Penerimaan Pajak Digitalisasi
Fraksi Hanura–PKB Dorong Revisi Perda Kesehatan, RS Jangan Tolak Pasien BPJS
komentar
beritaTerbaru