Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
kota
Baca Juga:
- Kinerja Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan Diapresiasi, Darwin Nababan SH : Penanganan Perkara KDRT Terukur dan Presisi
- Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
- Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
Kasus penganiayaan yang menimpa Ahmad Hasibuan, hingga kini membuat korban lumpuh dan kembali memicu sorotan tajam publik. Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, hanya dua yang berhasil diamankan sementara empat lainnya masih bebas berkeliaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal ketegasan aparat penegak hukum, khususnya kinerja Bontor Desmon sebagai Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Dalam klarifikasi kepada media, Selasa (24/02/2026), Bontor Desmon menyatakan bahwa dua tersangka telah diamankan oleh Polsek dan sedang menjalani pemeriksaan. Ia menambahkan, "Doakan supaya empat orang lagi bisa segera diamankan."
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam kritik publik. Penanganan kasus penganiayaan berat ini dinilai lamban, sehingga menimbulkan risiko melarikan diri bagi para tersangka. Publik mempertanyakan apakah aparat sudah bekerja dengan maksimal sejak penetapan status hukum tersangka.
Penasihat hukum korban, Junius Nduru, menegaskan bahwa kaburnya empat tersangka merupakan akibat langsung dari lambannya proses penindakan. "Ini perkara serius, korbannya lumpuh. Ketika tersangka sudah ditetapkan tetapi tidak segera ditindak, risiko mereka melarikan diri sangat besar. Dan itu yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Junius menyoroti alasan keterbatasan personel yang dikemukakan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak. Menurutnya, kekurangan personel tidak seharusnya menjadi pembenaran tertundanya penegakan hukum dalam kasus dengan dampak serius bagi korban.
Publik juga mempertanyakan langkah penyidik yang disebut sempat meminta waktu untuk mediasi pada Jumat, 13 Februari 2026. Langkah ini menuai kritik karena perkara telah berada pada tahap penetapan tersangka, sehingga risiko hilangnya bukti dan melarikan diri tersangka meningkat.
Kini, masyarakat menuntut tindakan nyata. Transparansi, kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Tidak hanya sekadar klarifikasi, tetapi aksi konkret untuk menangkap empat tersangka yang masih buron menjadi indikator profesionalisme aparat, khususnya Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Publik menilai, tanpa langkah cepat dan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menipis. Kasus Ahmad Hasibuan menjadi ujian penting bagi aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia, terutama di wilayah Teritorial Polres Tapanuli Selatan, tidak boleh kompromi, terutama ketika nyawa dan kesehatan korban berada dalam risiko.red
Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
kota
Semakin Menyala dengan Hal Tak Biasa, Ipda Ricky A Sihotang Melakukan Aksi Di SMA Kemala Bhayangkari I Medan
kota
Bukan Sekadar Belanja, Ini Bukti Cinta Satgas TMMD 127 Hadir Hangat di Pasar Simataniari
kota
Bawang, Cabai, dan Kebersamaan Cerita Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS yang Menghangatkan Ramadan di Angkola Sangkunur
kota
Luka di Telapak Kaki, Semangat Tak Pernah Padam Kisah Haru Satgas ke127 TMMD Kodim 0212/TS
kota
Terpijak Paku Saat Bangun Rumah Warga, Prajurit TMMD Ke127 Tetap Tegar Mengabdi di Huta Tonga
kota
Danrem 023/Kawal Samudra dan Dandim 0212/TS Tinjau Progres TMMD Ke127 di Sangkunur, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat
kota
Turun Tangan Demi Rakyat, Bukti Cinta Danrem 023/KS dan Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS untuk Masa Depan Sangkunur
kota
Safari Ramadhan 1447 H di Barumun Selatan, Wabup Padang Lawas Serap Aspirasi Warga
kota
Padang Lawas Utara Masuk 2 Besar Pelayanan Publik Terbaik di Sumut Versi Ombudsman RI
kota