Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap penumpang bus yang mencoba menyelundupkan narkoba di kotak kue bika ambon dalam perjalanan di Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku berencana membawa sabu-sabu tersebut ke Jambi untuk dijual.
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (18/02/26), menerangkan penumpang bus yang ditangkap itu bernama Ahmad R (49) warga Medan. Dari penangkapan itu polisi menyita satu kotak kue bika ambon yang berisi narkoba.
Ketika diintrogasi petugas Ahmad R (49), mengaku nekat menjalankan aksinya karena tergiur diiming-imingi upah Rp.15 juta dari pelaku lain yang masih buron bernama Rizky
Pelaku diamankan personel Polda Sumut setelah menerima laporan dari masyarakat adanya penyelundupan narkoba menggunakan bus angkutan. Rencana barang bukti narkoba yang dibawa pelaku itu akan dikirim ke wilayah Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Usai diamankan dari dalam bus, pelaku bersama barang bukti kotak kue berisi narkoba itu langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang diselundupkan menggunakan kotak kue tersebut.
"Untuk kasusnya ini masih dalam pengembangan karena masih ada jaringan narkoba lainnya belum diamankan," ujarnya singkat.(W05)
Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News