Sabtu, 14 Februari 2026

Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis

Administrator - Jumat, 13 Februari 2026 22:37 WIB
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:


PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co menyusul pemberitaan yang menyebut perusahaan melarang jurnalis meliput di area operasional, Jumat (13/02/2026).

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 13 Februari 2026, terkait artikel berjudul: "Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026" yang terbit pada 12 Februari 2026. PTAR menilai pemberitaan itu tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya dan tidak memberikan kesempatan klarifikasi yang memadai.

Dalam surat hak jawabnya, perusahaan menegaskan bahwa pembatasan akses di lokasi tambang bukan larangan terhadap jurnalis, melainkan bagian dari penerapan prosedur keamanan dan keselamatan.

"Pembatasan akses di area operasional merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta perlindungan hak privasi wilayah," tulis manajemen PTAR.

PTAR juga menegaskan bahwa kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, melainkan untuk menjalankan tugas pengamanan aset strategis negara dan menjaga keselamatan publik.

Perusahaan menekankan bahwa insan pers pun terikat pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati batasan keamanan dan hak privasi. PTAR meminta hak jawab dimuat secara utuh dalam waktu 2x24 jam sejak diterima dan berharap media lebih mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

"PTAR tetap membuka ruang konfirmasi bagi insan pers dan mengimbau agar setiap permintaan klarifikasi diberikan waktu memadai sesuai praktik jurnalistik profesional," kata Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PTAR.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pelarangan hingga pengusiran saat meliput sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources pada 12 Februari 2026. Insiden terjadi ketika kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, bersama Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Farhan Siregar, dan Ketua FK Alam, Drs Darma Bakti Siregar, hendak memberikan keterangan pers di pinggir jalan masuk area PTAR.

Sejumlah petugas keamanan dan staf perusahaan menolak kegiatan tersebut dengan alasan kawasan itu adalah Objek Vital Nasional (Obvitnas). RHa Hasibuan menyayangkan tindakan pelarangan ini karena jurnalis sedang menjalankan tugasnya secara profesional.

"Pers memiliki hak yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

RHa Hasibuan menambahkan, konferensi pers dilakukan di ruang terbuka, bukan di area operasional terbatas. Jika alasan keamanan Obvitnas digunakan, penerapannya harus jelas dan tidak menjadi dalih membatasi hak publik memperoleh informasi.

"Sengketa lahan ini merupakan isu hukum yang sah untuk diketahui masyarakat. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi," ujarnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tembus Medan Ekstrem! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/Tapsel Kebut Pengerasan Jalan di Hutatonga Demi Asa Warga
Tembus Bukit, Satgas TMMD Ke-127 Sulap Jalan Terjal Jadi Akses Emas Warga Hutatonga!
Percepat Konektivitas Desa, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Kebut Pembangunan Jembatan Batu Rosak–Huta Tonga
Gotong Royong Satgas TMMD ke-127, Rumah Tak Layak Huni di Sangkunur Direhab Total
Tak Hanya Bangun Jalan, Satgas TMMD ke-127 Beri Pengobatan Gratis, Warga Ucapkan Terima Kasih
Apresiasi Mengalir dari Pemkab Madina dan Masyarakat Keterlibatan TNI, TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dirasakan Manfaatnya oleh Warga
komentar
beritaTerbaru