Tapsel | Sumut24.co
Baca Juga:
Persidangan gugatan perdata antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat atau cek lokasi terhadap objek lahan yang disengketakan.
Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian, mengingat objek perkara yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 190 hektar.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, menyampaikan bahwa survei titik koordinat telah dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sebagai bagian dari verifikasi langsung di lapangan.
"Proses survei titik koordinat sudah dilakukan hari ini saat verifikasi di lokasi," ujar RHa Hasibuan kepada wartawan.
Dalam sidang lanjutan, pihak penggugat menegaskan akan melampirkan tambahan bukti berupa peta objek perkara berdasarkan titik koordinat yang telah diverifikasi.
Menurut RHa Hasibuan, batas-batas lahan telah ditunjukkan secara langsung di lapangan kepada para pihak yang hadir dalam agenda pemeriksaan setempat.
"Kami akan ajukan dalam agenda tambahan. Objek perkara tanah Parsadaan Siregar Siagian bisa kami tunjukkan berdasarkan titik koordinat yang sudah diverifikasi," tegasnya.
Ia menekankan bahwa luas lahan yang disengketakan mencapai kurang lebih 190 hektar dan telah ditandai secara detail saat cek lokasi berlangsung.
Dalam persidangan, PT Agincourt Resources disebut membantah klaim kepemilikan tersebut dengan alasan lahan telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Namun, pihak penggugat mempertanyakan kepada siapa sebenarnya pembayaran itu dilakukan.
"PT AR menyatakan lahan sudah diganti rugi kepada masyarakat. Tapi saat survei berlangsung, orang yang disebut menerima pembayaran itu tidak hadir," kata RHa Hasibuan.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial yang kini menjadi perhatian dalam proses persidangan.
*Citra Satelit 2012–2024 Tunjukkan Perubahan Signifikan*
Berdasarkan citra satelit Google Earth tahun 2012 hingga 2024, area yang ditandai dengan poligon merah disebut sebagai Objek Perkara atau Lahan Parsadaan Siregar Siagian.
Pada citra tahun 2012, wilayah tersebut masih didominasi vegetasi hijau alami. Namun, pada pembaruan citra tahun 2024 terlihat perubahan bentang lahan yang cukup signifikan, termasuk meluasnya aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut.
Titik-titik koordinat yang ditandai dengan penanda hijau menunjukkan batas klaim lahan yang telah diverifikasi dalam agenda pemeriksaan setempat oleh para pihak di persidangan.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah munculnya nama Ir. Pramana Tri Wahyudi dalam dokumen pembayaran ganti rugi.
Berdasarkan penelusuran pihak penggugat, yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources pada periode 2019–2020.
"Setelah kami telusuri, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources," jelas RHa Hasibuan.
Ia menyebutkan bahwa Ir. Pramana Tri Wahyudi berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan warga Batang Toru maupun Tapanuli Selatan.
Menurutnya, fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
"Kenapa seseorang yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan memiliki jabatan strategis justru menerima pembayaran ganti rugi lahan yang kini menjadi objek sengketa?" ujarnya.
Disebutkan, luas lahan atas nama tersebut sekitar 3,5 hektar dengan nilai pembayaran hampir Rp180 juta.
"Sekitar 3,5 hektar dengan nilai hampir Rp180 juta. Yang bersangkutan bukan warga Tapanuli Selatan dan saat itu bekerja di PT Agincourt Resources sebagai humas," katanya.
Pihak penggugat menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Parsadaan Siregar Siagian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait temuan tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan memasuki tahap pembuktian lanjutan. Sengketa lahan seluas 190 hektar ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas berskala besar di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa yang telah bergulir di pengadilan tersebut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News