Rabu, 04 Februari 2026

Curi Honda Beat, Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan

Administrator - Sabtu, 31 Januari 2026 13:35 WIB
Curi Honda Beat, Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/57/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Pelaku diketahui bernama Bai Haki Addailani, seorang pria yang berprofesi di bidang transportasi dan tercatat sebagai residivis. Ia diamankan oleh tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Rahmat Pardamean, S.H.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Korban, Zulkarnain Harianja, seorang wiraswasta, awalnya tidak menemukan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 3461 FV yang sebelumnya diparkir di depan rumah. Setelah menanyakan kepada anaknya yang terakhir menggunakan kendaraan tersebut, diketahui sepeda motor telah hilang dari lokasi parkir.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan lanjutan, petugas menetapkan Bai Haki Addailani sebagai tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor atas nama korban.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merupakan residivis.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan," tegas AKBP Wira Prayatna.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan
Tukang Sate Pelaku Pencurian Barang Elektronik Diciduk Polsek Medan Area.
Takziah ke Rumah Korban Tewas Tabrak Kereta Api Wanita Tertangkap Curi Uang Duka Dalam Baskom
Viral! Pembobolan Toko Kelontong di Tembung, Rp 16 Juta Digasak 2 Pelaku
Sat Reskrim Polres Asahan Beri Tindakan Tegas Terukur Kepada Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Komplek Kuis Indah Permai Rawan, Pencuri Diduga Warga Sendiri Bebas Beraksi
komentar
beritaTerbaru