Jumat, 30 Januari 2026

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Administrator - Jumat, 30 Januari 2026 11:32 WIB
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan oleh PT Fata diklaim telah rampung sejak Desember 2025. Namun di balik selesainya pekerjaan fisik tersebut, masih tersi
LAMPUNG SELATAN – Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan oleh PT Fata diklaim telah rampung sejak Desember 2025. Namun di balik selesainya pekerjaan fisik tersebut, masih tersisa sejumlah persoalan yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.

Baca Juga:

Proyek ini diketahui merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang sempat mangkrak akibat permasalahan keuangan. Meski kini terlihat selesai, sejumlah pihak mengaku dirugikan, salah satunya kelompok masyarakat (pokmas) Desa Banding, Kalianda, Lampung Selatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

Seorang anggota pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari PT Fata atas sejumlah item pekerjaan yang telah disediakan sebagai penunjang proyek.

"Sampai detik ini kami masih menunggu itikad baik dari bos PT Fata untuk membayarkan hak kami. Banyak item yang belum dibayar, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, sampai pengadaan paving block. Padahal alat berat sudah tidak ada di lokasi dan pekerjaan sudah selesai," ujarnya. Jumat, (30/01/26).



Ia menambahkan, setiap kali pihaknya menagih, jawaban yang diterima hanya janji untuk bersabar. Bahkan, kantor sementara PT Fata di lokasi proyek kini sudah tidak ada.


"Kami jadi menduga ada unsur kesengajaan. Pekerjaan sudah rampung, mereka tidak berdomisili di sini, lalu kewajiban kami ditinggalkan begitu saja," tambahnya.

Keluhan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Banding, Juherudin. Ia mengaku geram dengan sikap kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada masyarakat desa.

"Ini proyek nilainya fantastis, Rp27 miliar. Tapi kalau kita hitung belanja kebutuhan di lapangan, rasanya tidak sebanding dengan nilai proyeknya. Saya diam bukan berarti tidak tahu. Banyak janji yang tidak direalisasikan, mutu pekerjaan terkesan asal-asalan, gajebo tidak dibangun, rumput tidak ditanam, dan masih banyak lagi jika mau ditelusuri sesuai prosedur," kata Juherudin.

Menurutnya, jika dihitung secara rinci, kebutuhan material seperti batu boulder, buis beton, dan item lainnya diperkirakan tidak menghabiskan dana hingga Rp10 miliar.

"Pertanyaannya, sebanding tidak antara nilai proyek dengan mutu pekerjaan? Apalagi sampai sekarang kontraktor masih menunggak pembayaran kepada pokmas di desa kami," ujarnya.

Juherudin juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dalam proyek tersebut diduga disubkontrakkan kembali, yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan.

"Kalau mau dicari kesalahannya, ini jelas. Semua pekerjaan disubkontrakkan lagi. Jadi tidak ada alasan PT Fata mengaku rugi lalu tidak membayar kewajiban ke masyarakat," tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran proyek secara keseluruhan. "Ini proyek Rp27 miliar lebih. Ke mana anggaran sebesar itu digunakan? Kecuali memang ada dugaan setoran proyek ke pihak tertentu sehingga anggaran habis di sana," ucapnya.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, Juherudin memastikan pihak pemerintah desa akan melayangkan surat resmi kepada BBWS Way Mesuji Sekampung. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

"Kami akan segera bersurat. Harapan kami, pejabat terkait di BBWS Way Mesuji Sekampung segera menegur PT Fata agar menyelesaikan seluruh kewajibannya. Jangan sampai masyarakat yang justru dirugikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, JMSINewsNetwork telah berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.



Perlu diketahui, proyek pemerintah yang dimenangkan melalui mekanisme tender pada prinsipnya dapat disubkontrakkan.

Namun, pelaksanaannya wajib memenuhi syarat dan ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa subkontrak tidak boleh dilakukan secara sepihak atau "di bawah tangan", melainkan harus transparan, akuntabel, serta tercantum secara jelas dalam dokumen kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan hukum, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
PLN Pastikan Proyek GIS Glugur Rampung Tepat Waktu, GM UIP Sumbagut Tinjau Langsung Lokasi Pekerjaan
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum, Kamak Desak Aparat Bertindak Tegas
BPK RI Temukan 20 Proyek Bermasalah di Deli Serdang, Potensi Kerugian Capai Rp1,6 Miliar Barapaksi Desak Kejatisu Usut Tuntas dan Periksa Pejabat Terk
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
komentar
beritaTerbaru