Kamis, 26 Februari 2026

Penilaian Tanah Wisata Tor Hurung Natolu Bermasalah, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Dispora

Administrator - Rabu, 07 Januari 2026 12:41 WIB
Penilaian Tanah Wisata Tor Hurung Natolu Bermasalah, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Dispora
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kali ini, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penilaian aset tanah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar pada Senin malam (5/1/2026).

Kajari menjelaskan, tersangka berinisial SS merupakan pimpinan sekaligus perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

"Penetapan tersangka SS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya," ujar Lambok, didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, SH, MH.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Ali Hotman Hasibuan, Kepala Dispora Kota Padangsidimpuan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkaranya telah memasuki tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Kajari memaparkan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penilaian harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu, yang berlokasi di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Penilaian aset tersebut dilakukan oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000, yang ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS sebagai perwakilan KJPP.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa proses penilaian aset tanah tidak dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dalam laporan tertanggal 20 Desember 2021, KJPP menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000.

Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Ali Hotman Hasibuan untuk melakukan negosiasi pembelian lahan, hingga disepakati harga Rp675.000.000, dengan rincian:

- Tanah milik Ashari Siregar seluas 25.160 meter persegi senilai Rp375.000.000
- Tanah milik Muhammad Irpan Siregar seluas 19.830 meter persegi senilai Rp300.000.000

Dalam proses penyidikan lanjutan, Kejari Padangsidimpuan meminta penilaian ulang (second opinion) kepada KJPP DAZ & Rekan. Hasilnya menunjukkan nilai wajar tanah hanya sebesar Rp482.250.000 untuk objek yang sama.

"Dari selisih nilai tersebut, tim menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681, sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," ungkap Kajari.

Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dibebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Menutup keterangannya, Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan," pungkas Dr. Lambok MJ Sidabutar.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanah Ulayat Justru Diganti Rugi ke Humas PT AR? Dugaan Skandal PT Agincourt Resources Mencuat, Dituding Tak Transparan!
Tradisi Munggahan Menggeliat, Pantai Merdeka Jadi Magnet Wisata Jelang Ramadan
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
Permintaan Wisatawan Lokal di Hotel Indonesia Meningkat , Menandai Pulihnya Perjalanan Domestik
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru