Rabu, 18 Februari 2026

Diduga Rugikan PAD, Bangunan Tanpa Izin PBG di Psr 1 Tengah Tanah Enam Ratus Disulap Menjadi Gerai Supermarket

Darmanto - Rabu, 31 Desember 2025 20:31 WIB
Diduga Rugikan PAD, Bangunan Tanpa Izin PBG di Psr 1 Tengah Tanah Enam Ratus Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Guna mendukung program pemerintah kota medan dalam meningkatkan mutu pembangunan bagi masyarakat adalah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu diantaranya pengadaan dan pengelolaan sumber berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 2004 termasuk di dalamnya pajak daerah dan retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Namun, pada sisilain upaya tersebut dimanpaatkan oknum oknum pengusaha property yang terkesan menghambat PAD Pemko Medan. Bahkan terkesan melanggar Peraturan Daerah (Perda) yakni retribusi melalui Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Dari amatan wartawan, bangunan 2 (dua) pintu berlantai 2 (dua) di Jln. Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan terkesan dengan sengaja, pemilik/pengembang property melakukan kecurangan. Yakni, bangunan tanpa izin yang masih dalah tahap proses pengerjaan sudah disulap menjadi tempat usaha gerai supermarket.


Lurah Tanah Enam Ratus, Syawaluddin yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/12/2025) terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan tanpa ada melakukan pengawasan maupun himbauan tegas terhadap pemilik bangunan.


Pasalnya, meski sudah pernah dikonfirmasi dan lurah tanah enam ratus ada mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau pemilik agar mengurus izin PBG, akan tetapi, bangunan yang kini berubah pungsi menjadi gerai supermarket itu belum juga ada penindakan dari dinas instansi terkait.


Bahkan, lurah mengatakan pihaknya akan meneruskan laporan bangunan tersebut ke Perkim. "Nanti kami coba teruskan ke Perkim ya bang," ucap Syawaluddin melalui pesan WhatsApp sembari memberikan no Kepling 7 untuk konfirmasi ulang.


Anehnya, Agus Kepling 7 yang dikonfirmasi membantah jika dirinya mengetahui persoalan bangunan tersebut. "Saya Kepling 7 Psr 1 Rel bang. Kalau yang dikatakan lurah, itu Psr 1 Tengah. Jadi itu bukan wilayah saya," kata Agus.


Sementara, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakayat (LSM - LARaS) Sumatera Utara sangat menyayangkan sikap dugaan pembiaran Lurah Tanah Enam Ratus yang terkesan tidak perduli.


"Dugaan ketidak perdulian Lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota medan sangat kita sesalkan. Kenapa..?, karena bangunan tanpa izin PBG dan sudah hampir rampung apalagi sudah beralih pungsi menjadi gerai supermarket memgapa dibiarkan. Bahkan, tidak ada tindakan lanjutan kedinas terkait (Dinas Perkimcikataru) Kota Medan. Mengapa setelah dikonfirmasi, barulah lurah akan meneruskan ke dinas perkimcikataru. Ada apa ini," jelas Firdaus.


Lanjut Direktur Eksekutif LSM LARaS Sumatera Utara ini, Firdaus meminta kepada Walikota Medan, Rico Waas agar menegur Camat Medan Marelan dan Lurah Tanah Enam Ratus yang terkesan mengabaikan tugas pokok dan pungsinya (tupoksi) sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota medan dalam mendukung program Walikota Medan dalam meningkatkan mutu pembangunan bagi masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya retribusi izin PBG.


"Walikota Medan harus berikan tindakan dan teguran keras kepada Camat Medan Marelan dan Lurah Tanah Enam Ratus yang dianggap lalai menjalankan tupoksinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota medan. Terhadap bangunan tersebut, pemko medan harus melakukan pembongkaran bila terbukti ada melakukan pelanggran," ungkap Firdaus dengan tegas.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan Hektare Mangrove Berubah Jadi Sawit, Warga Pertanyakan Legalitas Lahan PT BMP Desa Pematang Kuala
HUT ke-18 Gerindra di Padangsidimpuan, Wali Kota Letnan Dalimunthe: Kekuasaan Harus Menangkan Rakyat
From Theory to Action, Ini Pesan Rektor USU Untuk 1.843 Wisudawan Yang Dilantik
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Sebut Proses Hukum di Polsek Medan Kota Terkesan Tidak Profesional
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
komentar
beritaTerbaru