Sabtu, 27 Desember 2025

UMK Sumut 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Medan Tertinggi Rp4,33 Juta

Administrator - Sabtu, 27 Desember 2025 11:40 WIB
UMK Sumut 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Medan Tertinggi Rp4,33 Juta
Istimewa
Baca Juga:

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kota Medan ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebesar Rp4.335.198. Sementara Kabupaten Deli Serdang berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp4.041.543, disusul Kabupaten Batu Bara sebesar Rp3.970.000.

Adapun daerah dengan UMK terendah tercatat di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957,70, disusul Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp3.307.618, dan Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp3.355.900.

Secara keseluruhan, keputusan ini mengatur besaran UMK untuk 22 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan UMK dilakukan sebagai acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penetapan UMK 2026 ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana
Cek Kesiapan Pelayanan Mudik Natal dan Tahun Baru, Rico Waas Bersama Bobby Nasution Tinjau Stasiun Medan
Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta
komentar
beritaTerbaru