Jumat, 13 Februari 2026

Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Administrator - Selasa, 16 Desember 2025 10:01 WIB
Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Pemko Medan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).

Rico Waas menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pidana kerja sosial.

"Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan," ungkapnya.

Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan optimal.

"Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan," ujar Kriston. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur hingga Banjir
Forum OPD Digelar, Diskominfo Medan Matangkan Arah Transformasi Digital dan Medan Satu Data
Perluas Pasar UMKM Medan, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal pada 100 UMKM
Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja
Pemko Medan Perkuat Kerjasama Dengan Kejaksaan Kawal Pembangunan Berintegritas
komentar
beritaTerbaru