Jumat, 13 Februari 2026

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Minta Perwal No. 55/2025 Direvisi

Administrator - Kamis, 04 Desember 2025 11:12 WIB
Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Minta Perwal No. 55/2025 Direvisi
sumut24.co - Medan

Baca Juga:
Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 55 Tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/12/2025).

Menurut Bahrumsyah, permintaan revisi itu berkaitan dengan program keanekaragaman hayati yang sebelumnya berada pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Program tersebut, beserta anggarannya, dialihkan ke DLH untuk tahun anggaran 2026.

Ia menjelaskan bahwa keberatan Fraksinya telah disampaikan dalam pendapat Fraksi PAN-Perindo pada sidang paripurna pengesahan APBD Medan 2026. Menurutnya, pengalihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) maupun program antar-OPD tidak dapat dilakukan hanya dengan Perwal, melainkan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah dan struktur organisasi tata kerja (SOTK).

"Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah," ujarnya. Karena itu, ia menilai langkah pengalihan program tanpa revisi Perda SOTK bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Bahrumsyah menambahkan bahwa setiap perubahan program OPD harus mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. "Jadi perubahan tupoksi atau perubahan pada OPD harus dilakukan melalui perubahan Perda SOTK," tegasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 24 dalam ketentuan peralihan Perwal No. 55 Tahun 2025, yang menyebut pengalihan tugas dan fungsi terkait program keanekaragaman hayati baru berlaku setelah terealisasinya serah terima personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen paling lambat 1 Januari 2026. Selain itu, ia menilai Perwal tersebut tidak memiliki payung hukum karena ditetapkan pada 11 November 2025, sementara rekomendasi program dan anggaran dalam R-APBD 2026 baru disahkan pada 15 November 2025. "Bagaimana mungkin Perwal duluan lahir daripada Perda. Jadi, Perwal itu harus direvisi," tandasnya.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan pembangunan tembok CPIU Berlangsung Alot
komentar
beritaTerbaru