Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
Baca Juga:Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 55 Tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/12/2025).
Menurut Bahrumsyah, permintaan revisi itu berkaitan dengan program keanekaragaman hayati yang sebelumnya berada pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Program tersebut, beserta anggarannya, dialihkan ke DLH untuk tahun anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa keberatan Fraksinya telah disampaikan dalam pendapat Fraksi PAN-Perindo pada sidang paripurna pengesahan APBD Medan 2026. Menurutnya, pengalihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) maupun program antar-OPD tidak dapat dilakukan hanya dengan Perwal, melainkan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah dan struktur organisasi tata kerja (SOTK).
"Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah," ujarnya. Karena itu, ia menilai langkah pengalihan program tanpa revisi Perda SOTK bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Bahrumsyah menambahkan bahwa setiap perubahan program OPD harus mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. "Jadi perubahan tupoksi atau perubahan pada OPD harus dilakukan melalui perubahan Perda SOTK," tegasnya.
Ia juga menyoroti Pasal 24 dalam ketentuan peralihan Perwal No. 55 Tahun 2025, yang menyebut pengalihan tugas dan fungsi terkait program keanekaragaman hayati baru berlaku setelah terealisasinya serah terima personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen paling lambat 1 Januari 2026. Selain itu, ia menilai Perwal tersebut tidak memiliki payung hukum karena ditetapkan pada 11 November 2025, sementara rekomendasi program dan anggaran dalam R-APBD 2026 baru disahkan pada 15 November 2025. "Bagaimana mungkin Perwal duluan lahir daripada Perda. Jadi, Perwal itu harus direvisi," tandasnya.(Rel)
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Tanjungbalai
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Teluk Nibun
News
sumut24.co BALIGE, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Perangkat Daerah Kabupaten Toba melaksanakan pembongkaran satu unit bangunan ya
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027. Penyusunannya dilaksanakan melalu
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Bulan Suci Ramada
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungbalai Ni
News
sumut24.co MedanMedan PT Bank Sumut menggelar peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H sekaligus meresmikan renovasi Masjid Al Fa
Ekbis
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
kota