Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
Baca Juga:Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 55 Tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/12/2025).
Menurut Bahrumsyah, permintaan revisi itu berkaitan dengan program keanekaragaman hayati yang sebelumnya berada pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Program tersebut, beserta anggarannya, dialihkan ke DLH untuk tahun anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa keberatan Fraksinya telah disampaikan dalam pendapat Fraksi PAN-Perindo pada sidang paripurna pengesahan APBD Medan 2026. Menurutnya, pengalihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) maupun program antar-OPD tidak dapat dilakukan hanya dengan Perwal, melainkan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah dan struktur organisasi tata kerja (SOTK).
"Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah," ujarnya. Karena itu, ia menilai langkah pengalihan program tanpa revisi Perda SOTK bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Bahrumsyah menambahkan bahwa setiap perubahan program OPD harus mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. "Jadi perubahan tupoksi atau perubahan pada OPD harus dilakukan melalui perubahan Perda SOTK," tegasnya.
Ia juga menyoroti Pasal 24 dalam ketentuan peralihan Perwal No. 55 Tahun 2025, yang menyebut pengalihan tugas dan fungsi terkait program keanekaragaman hayati baru berlaku setelah terealisasinya serah terima personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen paling lambat 1 Januari 2026. Selain itu, ia menilai Perwal tersebut tidak memiliki payung hukum karena ditetapkan pada 11 November 2025, sementara rekomendasi program dan anggaran dalam R-APBD 2026 baru disahkan pada 15 November 2025. "Bagaimana mungkin Perwal duluan lahir daripada Perda. Jadi, Perwal itu harus direvisi," tandasnya.(Rel)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota