Kaca Jendela Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Tembakan
Kaca Jendela Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Tembakan
kota
Baca Juga:
- Rico Waas Lepas Peserta Fun Walk MUI Medan, Semarakkan Pekan KHAS 2026
- Bunda PAUD Kota Medan Airin Rico Waas Hadirkan Keceriaan dalam Program Makanan Tambahan untuk Anak PAUD
- Dapat Bantuan Dari Pemerintah Pusat, Wakil Wali Kota Medan Desak Jajaranya Bergerak Cepat Mempersiapkan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya No.58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.
Artinya, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.
"Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
"Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau," imbau Kabag Hukum.
Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deli Serdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan.
Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang.
Kaca Jendela Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Tembakan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan se
kota
sumut24.co MedanKeceriaan terpancar dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makanan Tam
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap desak jajarannya untuk bergerak cepat mempersiapkan segala yang diperlukan dem
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan narko
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmen dalam menciptakan dampak sosial ber
kota
sumut24.co Deliserdang, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka pada Senin malam, 15 Juni 2026,
News
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News