BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Bobby Nasution Harapkan Sinkronisasi Program dengan Kebutuhan Masyarakat
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah da
News
Baca Juga:
Petugas berhasil menyita 1 offset beruang madu dan 13 Kg sisik trenggiling.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat Reskrim, AKP Ainul Yaqin saat temu pers, Jum'at (14/11/25) di Mapolrestabes Medan mengatakan, ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Pertama, kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu.
"Pengungkapan ini bermula adanya informasi warga yang mengetahui adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan oleh tersangka, ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis Kecamatan Medan Denai yang akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal," ungkap Kapolrestabes.
Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.
"Dalam pengakuannya, tersangka, ASM membeli Offset beruang madu tersebut dari tersangka, DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp 2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos berinisial, AS senilai Rp 7,5 juta," ungkap Kapolrestabes.
Sedangkan untuk pengungkapan sisik trenggiling, petugas yang mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka, OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling bersama barang bukti 13 Kg sisik trenggiling.
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui medsos, dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp 2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah di buru (DPO)," ungkap Kapolrestabes Medan.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(W05)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah da
News
TAHUN 2025 akan segera diakhiri Rico Waas pada sebuah jabatan keren Walikota Medan. Jabatan yang sudah dijalaninya, persis selama sepuluh
Profil
sumut24.co MedanPerwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBN hingga 30 November 2025
Ekbis
TAPANULI SELATAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan meringankan biaya pendidikan korban bencana banjir dan
News
sumut24.co MedanMenjelang pergantian tahun yang tinggal beberapa hari lagi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Dae
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus mempercepat pemulihan layanan jaringan telekomunikasi di wilayah
Umum
Medan Sumut24.co Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan menghimbau seluruh rumah ibadah di Kota Medan untuk melaksanakan doa be
Kota
Jelang Operasi Lilin Toba 2025, Polres Padangsidimpuan dan BNNK Tapsel Matangkan Strategi Pemberantasan Narkoba
kota
Jelang Operasi Lilin Toba 2025, Polres Padangsidimpuan dan BNNK Tapsel Matangkan Strategi Pemberantasan Narkoba
kota