Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota
Baca Juga:
- Dugaan Jual-Beli Jabatan di Dinas PUPR Sumut Kian Terstruktur, Aktivis Soroti Warisan Praktik Korup di Era Topan Ginting
- Kadis PUPR : Minggu ini Di Tenderkan Jalan Ring Road di Pastikan Sebelum Nataru Selesai
- Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam.
Alih-alih meningkatkan kesejahteraan petani, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru diwarnai dugaan penyimpangan dan intervensi oleh pihak-pihak tertentu.
Melalui akun resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, sempat diunggah video yang memperlihatkan semangat masyarakat dalam membangun saluran irigasi.
"Dari sawah hingga saluran air, semangat warga Toba terus mengalir bersama program P3-TGAI. Mereka bukan hanya membangun saluran irigasi, tapi juga membangun harapan untuk panen yang lebih baik," tulis akun BBWS Sumatera II Medan.
Namun di balik narasi positif itu, banyak laporan dari masyarakat yang menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai harapan.
"Cuma bagus di video saja, bang. Aslinya pekerjaan berantakan. Banyak proyek dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan petani seperti yang dijanjikan. Ada campur tangan oknum Kades, tenaga ahli, bahkan pihak PU," ungkap salah satu sumber, Sabtu (8/11/2025).
*Kepmen PUPR 622/KPTS/M/2025: Antara Regulasi dan Realita di Lapangan*
Sebagai dasar hukum, proyek ini dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 622/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini menetapkan wilayah-wilayah prioritas penerima manfaat P3-TGAI di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Padang Lawas Utara (Sumatera Utara).
Dalam Kepmen tersebut, pelaksanaan P3-TGAI wajib dilakukan dengan sistem swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Artinya, masyarakat petani harus menjadi pelaksana utama, bukan pihak ketiga atau kontraktor.
Tujuannya jelas yakni memperkuat kapasitas kelembagaan petani dan menjamin transparansi penggunaan dana pemerintah.
Namun hasil di lapangan justru berbanding terbalik. Proyek yang seharusnya berbasis partisipasi masyarakat kini diduga dikuasai oleh "mafia proyek" yang memonopoli pekerjaan dan melakukan praktik pemotongan anggaran.
"Kepmen itu sebenarnya sudah sangat jelas mengatur mekanisme pelaksanaan swakelola. Tapi kenyataannya, banyak proyek justru dikontraktorkan secara terselubung. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap spirit program," ungkap Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), proyek P3-TGAI tahap pertama seharusnya diselesaikan dalam waktu 45 hari kalender sejak 1 September hingga 17 Oktober 2025. Namun, hingga kini masih banyak titik pekerjaan yang belum rampung.
Rinciannya:
- Tahap pertama: Madina (64 titik), Tapsel (10 titik)
- Tahap kedua: Madina (9 titik), Tapsel (1 titik), Paluta (3 titik)
Dengan nilai proyek Rp195 juta per titik, di Madina saja total anggaran mencapai sekitar Rp11,7 miliar.
Belum termasuk biaya monitoring dan evaluasi (monev) sebesar Rp30 juta per titik, yang jika dikalikan 60 titik totalnya mencapai Rp1,8 miliar.
Sayangnya, meski dana besar telah digelontorkan, pekerjaan belum selesai dan pejabat terkait memilih bungkam.
*LIPPSU: Pembangunan Sarat Korupsi, Asta Cita Presiden Terancam Gagal*
Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, dengan tegas menyoroti dugaan penyimpangan masif dalam proyek ini.
Ia menilai bahwa pelaksanaan P3-TGAI di Sumatera Utara sangat jauh dari semangat pembangunan yang diamanatkan pemerintah pusat.
"Menyoroti hasil pembangunan yang kental dengan syarat korupsi, puluhan miliar anggaran pusat ternyata dijadikan ajang bagi-bagi jatah yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya para petani. Ini jelas mengancam gagalnya program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan sandang dan pangan nasional," ujar Azhari, Sabtu (8/11/2025).
Azhari juga menilai lemahnya pengawasan dari BBWS Sumatera II dan pihak terkait sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan Kepmen PUPR 622/KPTS/M/2025.
"Diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan dan memproses penyalahgunaan proyek P3-TGAI ini. Jangan biarkan uang rakyat dipermainkan oleh segelintir oknum," tegasnya.
*GAPERTA: Ada Pemotongan Hingga 20 Persen di Setiap Titik*
Dari hasil investigasi di lapangan, Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menemukan adanya dugaan intervensi dari Satker OP dan PPK OP dalam pelaksanaan proyek. Bahkan beredar kabar adanya pemotongan anggaran hingga 20 persen per titik sebelum dana disalurkan ke P3A.
"Ini jelas melanggar aturan. Program yang diatur lewat Kepmen PUPR 622/KPTS/M/2025 seharusnya berpihak pada petani, bukan jadi ajang mencari keuntungan bagi oknum," tegas Stevenson.
Ia menambahkan bahwa GAPERTA akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara dan petani.
Sebelumnya, BBWS Sumatera II Medan juga menggelar kegiatan Training of Trainer (TOT) pada 8 Oktober 2025 untuk membekali Konsultan Manajemen Balai (KMB) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Tujuannya agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran.
Namun hasil di lapangan memperlihatkan hal sebaliknya. Pendamping masyarakat seolah tak berfungsi maksimal, sementara P3A yang seharusnya berperan aktif justru hanya dijadikan pelengkap administrasi.
Kini publik menuntut audit terbuka terhadap proyek P3-TGAI 2025, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Kepmen PUPR Nomor 622/KPTS/M/2025 yang semestinya menjadi pedoman utama pelaksanaan justru tampak diabaikan.
GAPERTA mendorong Kementerian PUPR untuk segera mengevaluasi BBWS Sumatera II dan memastikan penyaluran dana sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
"Kalau program ini terus dijalankan tanpa pengawasan yang tegas, maka niat mulia pemerintah akan terus dirusak oleh oknum yang serakah," tutup Stevenson.zal
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota
Korupsi BBM Solar Subsidi, Mantan Camat Medan Polonia Gol
kota
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
kota
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK menggelar Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pengawasan Keselamatan dan Kesehata
kota
sumut24.co MedanASUS Indonesia kembali hadir di Sumatera Utara. Kali ini tak hanya dari lini laptop AI consumer, rangkaian teknologi terba
Ekbis
Gunungsitoli Sumut24.co Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Bank Sumut memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah melalui penandatanganan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan rapat kordinasi (Rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) R
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina membicarakan soal rencana program pembangunan kawasan sentra p
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai merencanakan program pembangunan berkelanjutan. Dan nantinya program itu aka
News
Pemkab Solok dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja
kota