Kamis, 30 Oktober 2025

Kejati Sumut Geledah Dinas Pendidikan dan BPKAD Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri

Administrator - Kamis, 30 Oktober 2025 16:17 WIB
Kejati Sumut Geledah Dinas Pendidikan dan BPKAD Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri
Istimewa
Baca Juga:


TEBING TINGGI | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Langkah hukum ini dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp14 miliar.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

> "Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi," kata Bani Ginting kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek pengadaan smartboard.

> "Tim memeriksa ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, dan beberapa ruangan lain guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

> "Kami telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn. Penggeledahan ini juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025," jelas Arif.

Ia memastikan, proses penggeledahan berjalan lancar dan profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di dua instansi tersebut.


---

Dugaan Penyimpangan Dana BTT

Proyek pengadaan smartboard untuk SMP Negeri di Tebing Tinggi diketahui berasal dari anggaran tahun 2024. Proyek ini diduga bermasalah karena pelaksanaannya menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT), yang seharusnya hanya digunakan untuk keadaan darurat seperti bencana atau krisis sosial.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai penggunaan dana BTT untuk proyek ini merupakan bentuk rekayasa anggaran. Mereka juga menyoroti minimnya transparansi dan dugaan bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam APBD murni 2024.

Tokoh masyarakat Tebing Tinggi, Drs. M.Z. Nasution, bahkan lebih dulu melontarkan kritik keras.

> "Ini bukan belanja yang mendesak. Dana BTT itu untuk keadaan darurat, bukan untuk membeli papan tulis canggih," ujarnya.

Desakan evaluasi terhadap proyek ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, yang meminta Inspektorat dan DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan audit menyeluruh.


---

Kejati Dalami Bukti Baru

Kejati Sumut memastikan akan terus menindaklanjuti hasil penggeledahan dengan menganalisis seluruh dokumen dan barang bukti yang diperoleh.

> "Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah semua dokumen yang disita diperiksa dan diverifikasi. Tujuannya agar penanganan perkara ini bisa berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum," tutur Arif Kadarman.

Pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi ujian integritas bagi pejabat publik dalam mengelola keuangan negara.

> "Di saat banyak sekolah masih kekurangan fasilitas dasar, pembelian peralatan canggih bernilai miliaran tanpa urgensi jelas adalah bentuk ketidakpekaan sosial dan moral," ujar seorang pengamat kebijakan publik di Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan ini sebelumnya mencuat setelah beberapa kali diungkap oleh media Forumkeadilansumut.com, yang sejak awal menyoroti kejanggalan pengadaan proyek smartboard ini.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klaim Prestasi Kejari Deli Serdang Dinilai Cacat Logika: Pemulihan Rp7,08 Miliar Tak Seimbang dengan Efek Jera Korupsi
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
3 Tahun Buron, Suriono Pelaku Kekerasan Anak Berhasil Ditangkap Kejari Asahan di Riau
Ketua DPD AMPI Sumut Lantik DPD AMPI Kota Tebing Tinggi Priode 2025 - 2030
komentar
beritaTerbaru