Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I. Dalam perkembangan terbaru, dua mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Meski begitu, publik menyoroti kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, mengingat sebagian aset yang menjadi objek perkara berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Husairi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
> "Kita lihat hasil perkembangan penyidikan karena tim masih melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam," ujar Husairi, Rabu (15/10/2025).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset milik PTPN I yang diduga beralih fungsi dan kepemilikan tanpa prosedur yang sah. Penyidik Kejatisu telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk dari kalangan pemerintah daerah dan BPN.
Publik menanti langkah tegas Kejatisu untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk membuka potensi keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta yang diuntungkan dari pengalihan aset tersebut.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News