Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
MEDAN –Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam membongkar dugaan korupsi aset negara yang melibatkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly, SH, MH, mengapresiasi tindakan tegas Kejati Sumut yang telah menetapkan dan menahan dua tersangka, masing-masing ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025), pada Selasa (14/10/2025).
"Kita sangat mengapresiasi Kejati Sumut yang berani membongkar kasus dugaan korupsi aset PTPN I dan menahan dua pejabat penting dari BPN. Ini bukti bahwa hukum masih berjalan di Sumut," kata Anto Genk kepada pers.
Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dalam pelepasan aset lahan eks HGU milik PTPN I seluas 807,7 hektare yang diduga dialihkan secara melawan hukum untuk proyek perumahan Citraland melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Rianto juga menyoroti bahwa langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas praktik serupa di lahan-lahan PTPN lainnya di Sumut.
"Jangan berhenti di sini. Kami mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas seluruh praktik serupa, termasuk penyerobotan lahan dan dugaan permainan mafia tanah lainnya yang melibatkan aset negara," tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan penyidikan, lahan eks HGU yang seharusnya dikembalikan kepada negara justru dikuasai dan dijual oleh pihak swasta, yaitu PT DMKR. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara, meskipun nilai pastinya masih dalam proses audit.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JMSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh demi kepentingan publik.rel
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota