Rabu, 08 Oktober 2025

Setelah Abaikan Somasi, Dua Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan

Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Dijalan Pipa I.
Administrator - Senin, 06 Oktober 2025 19:25 WIB
Setelah Abaikan Somasi,  Dua Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan
Istimewa
sumut24.co -Medan, Setelah mengabaikan somasi, dua pengacara diadukan ke PolrestabesMedan terkait dugaan penyerobotan tanah di Jalan SMA 2/Jalan Pipa 1 Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia.

Baca Juga:
Salwindar Singh SH, warga Jl. Cahaya No.100 C Medan Timur, selaku kuasa hukum Jugito, melaporkan Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan atas dugaan tindaka pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin/penyerobotan ke Poltabes Medan.

Dalam laporan polisi no: LP/GAR/B/45/IX/2025/SPKT/PolrestabesMedan/Polda Sumatera Utara, tanggal 29 September 2025. Salwindar Singh selaku kuasa dari korban Jugito, untuk menindaklanjuti laporan penyerobotan tanah di Jalan SMA 2/Pipa 1 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang dilakukan Octo GM Simangunsong SH. dan Henry Pakpahan SH.MH dengan cara mendirikan plang hak milik di atas tanah milik korban dengan nomor surat tanah milik korban SKT Camat : 594/114/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/115/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/113/SKT/SR/VIII/2010 dan pengrusakan tanaman yang ada di lokasi, sehingga korban merasa keberatan.

Salwindar Singh selaku kuasa Jugito, telah melayangkan Somasi ke Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH tanggal 25 September 2025. Namun, tidak diindahkan keduanya.

Salwindar Singh selaku kuasa hukum Jugito, secara tegas mengingatkan pada Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH bahwa tanah yang mereka kuasai milik Jugito, sesuai SKT Camat : 594/114/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/115/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/113/SKT/SR/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010.

Bahkan, sekitar Agustus 2025, saudara (Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH )dengan tanpa hak atau tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana yang dimaksud dalam Perpu No.51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagai dimaksud pasal 6 ayat (1) saudara nenguasai/menyerobot tanah yang terletak di Jalan SMA 2, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Bahwa saudara (Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH ) telah mendirikan bangunan di atas tanah pemberi kuasa dan diduga juga telah merusak tanaman di atas tanah pemberi kuasa, sehingga merugikan Jugito.

Salwindar Singh memberikan somasi untuk Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH, MH: 1. Segera membongkar bangunan dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada pemberi kuasa/Jugito paling lambat 3 x 24 jam sejak surat ini diterima.
2. Memperingatkan saudara untuk tidak membangun kembali bangunan tanpa alasan apapun.
3. Bilamana tidak ada tanggapan, maka dengan sangat terpaksa menempuh jalur hukum.

"Secara tegas saya nyatakan bahwa alas hak Jugito jelas. SKT Camat : 594/114/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/115/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/113/SKT/SR/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010. Kenapa tiba-tiba muncul surat grand sultan dan diperjual belikan oleh oknum yang mengaku ahli waris Samsiah," ujar Salwindar Singh.

Menurut Salwindar Singh, SKT Camat itu sah. Karena Camat itu perpanjangan tangan pemerintah "Seperti diketahui bersama bahwa di sekitar Kelurahan Sari Rejo ini, tidak ada SHM/sertifikat, semuanya SKT. Saya menduga keabsahan grand sultan diragukan," katanya.

Sementara secara terpisah Henry Pakpahan SH, MH menyatakan, dirinya membeli tanah ukuran 20x 30 meter dari Citra yang mengaku sebagai kuasa 7 ahli waris Samsiah untuk menjual tanah tersebut. Dan sampai saat ini tidak mengetahui dirinya dilaporkan ke PolrestabesMedan.

Sama halnya dengan Octo GM Simangunsong SH, membeli tanah tersebut dari Citra yang konon memiliki alas hak berupa grand sultan. Namun, enggan menyebut nomor grand sultan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh sang kuasa ahli waris Citra, saat dikonfirmasi di jalan H Sucipto Kel. Sari Rejo Medan Polonia, Senin, ( 6/10/25) Siang.

Sementara itu, pengamat sosial Drs. Shohibul Ansor Siregar Msi menyatakan, aparat penegak hukum agar melakukan pendalaman asal usul dokumen (grand sultan) dan keabsahannya. Panggil semua pihak yang terkait. Diharapkan penegak hukum berpihak kepada rakyat.

"Jangankan dua pengacara. Menteri sekalipun, jika menyalahi hukum harus ditindak. Dihimbau kepada masyarakat, bila mereka benar suarakan kalau perlu dengan berdemo, tapi dengan aturan yang berlaku ," ujarnya.

Sementara, Octo GM Simangunsong SH saat dikonfirmasi melalui nomor 0813.1789xxxx hingga berita diturunkan belum menjawab atau merespon.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten Nias Utar
Masyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online
Empat Oknum Aktivis Terjaring OTT di Padangsidimpuan,Ada Apa dengan Video Gold Dragon..
Masihkah Dunia Kampus Berani Menegakkan Kebenaran?
Audensi FORWAKA Dengan Ketua DPRD Asahan Mendorong Pembangunan Daerah Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru