
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaBaca Juga:
Program yang resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 ini akan menjadi strategi kunci untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
"Target kita sampai akhir tahun ini Rp1,7 triliun, dan kami optimis bisa tercapai. Per 30 September 2025 realisasi kita sudah 55,96 persen," kata Ardan dalam Konfrensi Pers di Kantor Gubenur Sumut, Kamis (2/10).
Ardan menjelaskan, kondisi perekonomian masyarakat yang berat tidak hanya dialami Sumut, tetapi juga hampir seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, pemutihan dipandang sebagai solusi agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Biasanya manusiawi, kalau bisa bayar murah, ngapain mesti mahal. Maka kita beri pemutihan, tapi tentu harus terukur, jangan sampai membuat orang jadi menunda bayar pajak karena berharap selalu ada pemutihan," ujarnya.
Untuk menjaga rasa keadilan, lanjut Ardan, Bapenda memberi potongan khusus 5 persen kepada wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo.
"Kita juga berupaya memberikan apresiasi. Saya sudah bicara dengan pihak swasta dan bank, agar bisa dibuat insentif tambahan seperti sembako atau helm. Walaupun kecil, ini bagian dari penghargaan," ungkapnya.
Ardan menuturkan, sejak hari pertama program pemutihan berjalan, hasil yang diperoleh cukup menggembirakan. Pendapatan dari PKB yang biasanya hanya sekitar Rp3,2 miliar per hari melonjak menjadi Rp6,6 miliar.
"Itu artinya ada peningkatan 103 persen. Dari BBNKB juga naik dari Rp2,3 miliar per hari menjadi Rp3,1 miliar, atau naik 35 persen," jelasnya.
Program ini diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
1. Diskon potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan taat pajak.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
3. Bebas pajak progresif.
4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
5. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh Sentra Layanan Samsat, maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat.
"Kami sudah kerahkan seluruh UPT Bapenda di Sumut agar pemutihan ini benar-benar menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan segala kemudahan. Mari manfaatkan program ini demi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di Sumut," tutup Ardan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsBupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota