Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik Kementerian Ketenagakerja
News
Baca Juga:
Program yang resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 ini akan menjadi strategi kunci untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
"Target kita sampai akhir tahun ini Rp1,7 triliun, dan kami optimis bisa tercapai. Per 30 September 2025 realisasi kita sudah 55,96 persen," kata Ardan dalam Konfrensi Pers di Kantor Gubenur Sumut, Kamis (2/10).
Ardan menjelaskan, kondisi perekonomian masyarakat yang berat tidak hanya dialami Sumut, tetapi juga hampir seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, pemutihan dipandang sebagai solusi agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Biasanya manusiawi, kalau bisa bayar murah, ngapain mesti mahal. Maka kita beri pemutihan, tapi tentu harus terukur, jangan sampai membuat orang jadi menunda bayar pajak karena berharap selalu ada pemutihan," ujarnya.
Untuk menjaga rasa keadilan, lanjut Ardan, Bapenda memberi potongan khusus 5 persen kepada wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo.
"Kita juga berupaya memberikan apresiasi. Saya sudah bicara dengan pihak swasta dan bank, agar bisa dibuat insentif tambahan seperti sembako atau helm. Walaupun kecil, ini bagian dari penghargaan," ungkapnya.
Ardan menuturkan, sejak hari pertama program pemutihan berjalan, hasil yang diperoleh cukup menggembirakan. Pendapatan dari PKB yang biasanya hanya sekitar Rp3,2 miliar per hari melonjak menjadi Rp6,6 miliar.
"Itu artinya ada peningkatan 103 persen. Dari BBNKB juga naik dari Rp2,3 miliar per hari menjadi Rp3,1 miliar, atau naik 35 persen," jelasnya.
Program ini diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
1. Diskon potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan taat pajak.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
3. Bebas pajak progresif.
4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
5. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh Sentra Layanan Samsat, maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat.
"Kami sudah kerahkan seluruh UPT Bapenda di Sumut agar pemutihan ini benar-benar menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan segala kemudahan. Mari manfaatkan program ini demi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di Sumut," tutup Ardan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik Kementerian Ketenagakerja
News
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
kota
GARUDA 08, SYAMSUL RIZAL MENGECAM SIKAP AGRESIF TENTARA ISRAEL ATAS KEMATIAN ANGGOTA TNI DI LIBANON
News
DPRD Padangsidimpuan Bedah Kinerja Pemko 2025, LKPJ dan Pasar Sangkumpal Bonang Disorot Tajam
kota
Musrenbang RKPD 2027 Tapsel Digelar, Kapolres Yon Edi Winara Stabilitas Keamanan Kunci Sukses Pembangunan
kota
Resmi! Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan Resmikan Kantor Bupati Padang Lawas yang Baru, Era Pelayanan Publik Lebih Modern Dimulai
kota
Masuk RS karena Lambung, Pulang Tanpa Tangan RS Permata Madina Disomasi Diduga Malapraktik
kota
Tapsel Bangkit! Musrenbang 2027 Jadi Titik Awal Ekspansi, Ini Penegasan Staf Ahli Gubernur Sumut Dr. Achmad Fadly Dalimunthe
kota
Komitmen Nyata! Pemkab Madina Perpanjang Masa Transisi Demi Pemulihan Maksimal
kota
Polres Tapsel Hadir Di Motocross PMII Paluta Cup I 2026 t, Warga Merasa Aman dan Terlindungi
kota