Rabu, 08 Oktober 2025

Target PAD 100 Persen, Bapenda Sumut Optimis Pemutihan Pacu Kepatuhan Wajib Pajak

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 19:59 WIB
Target PAD 100 Persen, Bapenda Sumut Optimis Pemutihan Pacu Kepatuhan Wajib Pajak
Istimewa

MEDAN, - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Ardan Noor Hasibuan, memastikan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025
dapat memacu kepatuhan masyarat dalam membayar pajak.

Baca Juga:

Program yang resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 ini akan menjadi strategi kunci untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

"Target kita sampai akhir tahun ini Rp1,7 triliun, dan kami optimis bisa tercapai. Per 30 September 2025 realisasi kita sudah 55,96 persen," kata Ardan dalam Konfrensi Pers di Kantor Gubenur Sumut, Kamis (2/10).

Ardan menjelaskan, kondisi perekonomian masyarakat yang berat tidak hanya dialami Sumut, tetapi juga hampir seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, pemutihan dipandang sebagai solusi agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Biasanya manusiawi, kalau bisa bayar murah, ngapain mesti mahal. Maka kita beri pemutihan, tapi tentu harus terukur, jangan sampai membuat orang jadi menunda bayar pajak karena berharap selalu ada pemutihan," ujarnya.

Untuk menjaga rasa keadilan, lanjut Ardan, Bapenda memberi potongan khusus 5 persen kepada wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo.

"Kita juga berupaya memberikan apresiasi. Saya sudah bicara dengan pihak swasta dan bank, agar bisa dibuat insentif tambahan seperti sembako atau helm. Walaupun kecil, ini bagian dari penghargaan," ungkapnya.

Ardan menuturkan, sejak hari pertama program pemutihan berjalan, hasil yang diperoleh cukup menggembirakan. Pendapatan dari PKB yang biasanya hanya sekitar Rp3,2 miliar per hari melonjak menjadi Rp6,6 miliar.

"Itu artinya ada peningkatan 103 persen. Dari BBNKB juga naik dari Rp2,3 miliar per hari menjadi Rp3,1 miliar, atau naik 35 persen," jelasnya.

Program ini diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

1. Diskon potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan taat pajak.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

3. Bebas pajak progresif.

4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.

5. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh Sentra Layanan Samsat, maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat.

"Kami sudah kerahkan seluruh UPT Bapenda di Sumut agar pemutihan ini benar-benar menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan segala kemudahan. Mari manfaatkan program ini demi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di Sumut," tutup Ardan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Nekat Curi Betor Tertangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
Target PAD Sumut 2025 Terancam Gagal Total: Realisasi Seret, Strategi Pemprov Dikecam DPRD
Kapolres Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi Masjid Syech Zainal Abidin,AKBP Wira Prayastna Tekankan Kondusivitas Kota
Maulid Akbar Padangsidimpuan Bershalawat, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Al-Abror
Atlet Karate Polres Padangsidimpuan Raih 7 Medali di Kejuaraan Kapolres Pematangsiantar Cup 2025
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa
komentar
beritaTerbaru