Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Deli Serdang — Publik digemparkan dengan terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung bersama pakde kandung terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang. Fakta mencengangkan, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak korban berusia 10 tahun.
Dari penelusuran media ini, yang datang kerumah korban, Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Ketua Ranting salah satu organisasi masyarakat di tempat tinggalnya. Kepolisian langsung bergerak dan kini telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Ironisnya, sang ayah ternyata merupakan residivis dengan kasus kekerasan seksual dan Narkoba dan ini menjadi kasus yang Ketiga. Ia bahkan masih berstatus tersangka dalam perkara serupa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Kamis (25/9/2025).
"Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib memberikan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, agar ada efek jera. Jangan ada lagi celah bagi predator seksual berkeliaran," tegasnya.
Demikian juga hal tersebut diungkapkan pembina Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bapak Sarianto yang sering disapa bapak anak Deli Serdang.
Dirinya mengecam dan mengutuk perbuatan pelaku yang tega merusak masa depan seorang anak yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Selain menuntut hukuman tegas, Sarianto juga mendesak pemerintah daerah memberi pendampingan penuh bagi korban mulai dari pemulihan psikologis, layanan medis, jaminan pendidikan, hingga perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Kami dari LPA Deli Serdang juga mengingatkan seluruh keluarga agar tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami anak.
"Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan sebaliknya. Orang tua, paman, bibi, atau siapa pun yang memiliki kedekatan darah justru harus menjadi pelindung.
Jika ada tanda-tanda yang janggal pada anak, jangan diabaikan. Dengarkan suara mereka, percayai cerita mereka, dan segera cari pertolongan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," pesannya.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan Unit PPA Polrestabes Medan. Publik menanti langkah nyata aparat hukum dalam menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.rel
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News