Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program 'Police Goes To School' di SMAN 1 Ulu Barumun
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program &039Police Goes To School&039 di SMAN 1 Ulu Barumun
kota
Baca Juga:
- Dinobatkan Sebagai Ayah Teladan dan Genre, Mahyaruddin Salim: Peran Ayah Tak Bisa Diremehkan
- Anak Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
- Satreskrim Polres Madina Gercep Amankan Pelaku Pencabulan yang Melarikan Diri ke Tapsel, AKBP Arie Paloh : Segera kita Lakukan Tindakan
Deli Serdang — Publik digemparkan dengan terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung bersama pakde kandung terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang. Fakta mencengangkan, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak korban berusia 10 tahun.
Dari penelusuran media ini, yang datang kerumah korban, Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Ketua Ranting salah satu organisasi masyarakat di tempat tinggalnya. Kepolisian langsung bergerak dan kini telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Ironisnya, sang ayah ternyata merupakan residivis dengan kasus kekerasan seksual dan Narkoba dan ini menjadi kasus yang Ketiga. Ia bahkan masih berstatus tersangka dalam perkara serupa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Kamis (25/9/2025).
"Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib memberikan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, agar ada efek jera. Jangan ada lagi celah bagi predator seksual berkeliaran," tegasnya.
Demikian juga hal tersebut diungkapkan pembina Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bapak Sarianto yang sering disapa bapak anak Deli Serdang.
Dirinya mengecam dan mengutuk perbuatan pelaku yang tega merusak masa depan seorang anak yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Selain menuntut hukuman tegas, Sarianto juga mendesak pemerintah daerah memberi pendampingan penuh bagi korban mulai dari pemulihan psikologis, layanan medis, jaminan pendidikan, hingga perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Kami dari LPA Deli Serdang juga mengingatkan seluruh keluarga agar tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami anak.
"Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan sebaliknya. Orang tua, paman, bibi, atau siapa pun yang memiliki kedekatan darah justru harus menjadi pelindung.
Jika ada tanda-tanda yang janggal pada anak, jangan diabaikan. Dengarkan suara mereka, percayai cerita mereka, dan segera cari pertolongan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," pesannya.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan Unit PPA Polrestabes Medan. Publik menanti langkah nyata aparat hukum dalam menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.rel
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program &039Police Goes To School&039 di SMAN 1 Ulu Barumun
kota
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Sindikat Narkotik, Bandar dan Pengedar Ganja Diciduk
kota
RSH alias Madon Diringkus! Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu yang Resahkan Warga
kota
Satresnarkoba Polres Palas Terus Gempur Narkotik, Pengedar CMS Akhirnya Tertangkap
kota
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
kota
Putra Mahkota Alam Hasibuan Sambut Kajari Baru Padang Lawas Siap Bangun Sinergi dan Integritas Hukum
kota
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus
kota
Deli Serdang Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
kota
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota
Korupsi BBM Solar Subsidi, Mantan Camat Medan Polonia Gol
kota