Kamis, 25 September 2025

Oknum JPU Kejari Tapsel Diduga Persulit Hak Terdakwa, Hakim Perintahkan Berkas Lengkap Diserahkan

Administrator - Selasa, 23 September 2025 17:52 WIB
Oknum JPU Kejari Tapsel Diduga Persulit Hak Terdakwa, Hakim Perintahkan Berkas Lengkap Diserahkan
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Persidangan perkara dugaan korupsi dana APBDes Panompuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali diwarnai polemik. Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel diduga mempersulit akses hukum Terdakwa ARH, yang tengah menjalani sidang perkara No. 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Terdakwa, Marwan Rangkuti dan Mhd. Khadafi, menilai sikap oknum JPU melanggar hukum karena melarang dan menghalangi istri Terdakwa saat hendak menjenguk suaminya di tahanan PN Medan. Istri Terdakwa, Susi Evayanti, disebut berkali-kali ditolak dengan alasan adanya perintah dari oknum Kasi Pidsus Kejari Tapsel, Ivan Darmawan.

"Benar saya selaku istri dan juga pengacara suami saya dilarang menjenguk di tahanan PN Medan saat sebelum sidang dimulai. Padahal saya datang hanya untuk memastikan keadaan suami saya, tetapi malah dipersulit. Bahkan, sampai saat ini kami pun tidak kunjung diberikan berkas perkara," ujar Susi Evayanti di hadapan wartawan, Kamis (18/9).

Sikap JPU tersebut dinilai kuasa hukum Terdakwa sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Muhammad Khadafi menegaskan, penghalangan akses terhadap klien dan penundaan pemberian berkas perkara jelas bertentangan dengan hukum acara. "Seorang aparat hukum seharusnya taat pada aturan, bukan justru menghalangi advokat menjalankan tugasnya. Ini jelas melanggar KUHAP Pasal 54 dan 70," tegas Khadafi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Deny Syahputra dan anggota Suluhandoni serta Fiktor Panjaitan akhirnya memerintahkan JPU Martihas Iskandar untuk menyerahkan berkas perkara secara lengkap. Hakim menegaskan, JPU wajib memberikan berkas perkara kepada Terdakwa maupun kuasa hukumnya agar proses peradilan berjalan transparan dan adil.

"Saudara JPU harus berikan berkas perkara secara lengkap kepada Terdakwa ataupun pengacaranya karena itu hak Terdakwa dan kewajiban JPU," tegas hakim di ruang sidang.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di Kejari Tapanuli Selatan. Polemik yang terjadi memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi asas keadilan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya
BPN Sergai Peringati HANTARU ke-65, Serahkan Sertipikat Gratis kepada 24 Warga
PN Suka Makmue Gelar Acara Pelepasan Alih Tugas Sekretaris dan Kasubbag, Asraruddin Anwar : Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Rico Waas Terima Audiensi PTPN IV, Bahas Program CSR untuk Pembangunan Medan
Jaksa Agung Tutup PPPJ Angkatan 82: “Saya Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas, dan Bermoral”
Dandim 0208 Asahan Bersama Forkopimda Beri Kejutan HUT Ke-80 Kejaksaan RI di Kejari Asahan
komentar
beritaTerbaru