Program Mapenaling Rutan Kelas IIB Sidikalang Beri Dampak Positif bagi WBP
Program Mapenaling Rutan Kelas IIB Sidikalang Beri Dampak Positif bagi WBP
kota
Baca Juga:
- Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
- Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
- Sinergi PLN–BPN, Puluhan Tapak Tower SUTT Di Aceh Resmi Bersertipikat
Medan – Persidangan perkara dugaan korupsi dana APBDes Panompuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali diwarnai polemik. Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel diduga mempersulit akses hukum Terdakwa ARH, yang tengah menjalani sidang perkara No. 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa hukum Terdakwa, Marwan Rangkuti dan Mhd. Khadafi, menilai sikap oknum JPU melanggar hukum karena melarang dan menghalangi istri Terdakwa saat hendak menjenguk suaminya di tahanan PN Medan. Istri Terdakwa, Susi Evayanti, disebut berkali-kali ditolak dengan alasan adanya perintah dari oknum Kasi Pidsus Kejari Tapsel, Ivan Darmawan.
"Benar saya selaku istri dan juga pengacara suami saya dilarang menjenguk di tahanan PN Medan saat sebelum sidang dimulai. Padahal saya datang hanya untuk memastikan keadaan suami saya, tetapi malah dipersulit. Bahkan, sampai saat ini kami pun tidak kunjung diberikan berkas perkara," ujar Susi Evayanti di hadapan wartawan, Kamis (18/9).
Sikap JPU tersebut dinilai kuasa hukum Terdakwa sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Muhammad Khadafi menegaskan, penghalangan akses terhadap klien dan penundaan pemberian berkas perkara jelas bertentangan dengan hukum acara. "Seorang aparat hukum seharusnya taat pada aturan, bukan justru menghalangi advokat menjalankan tugasnya. Ini jelas melanggar KUHAP Pasal 54 dan 70," tegas Khadafi.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Deny Syahputra dan anggota Suluhandoni serta Fiktor Panjaitan akhirnya memerintahkan JPU Martihas Iskandar untuk menyerahkan berkas perkara secara lengkap. Hakim menegaskan, JPU wajib memberikan berkas perkara kepada Terdakwa maupun kuasa hukumnya agar proses peradilan berjalan transparan dan adil.
"Saudara JPU harus berikan berkas perkara secara lengkap kepada Terdakwa ataupun pengacaranya karena itu hak Terdakwa dan kewajiban JPU," tegas hakim di ruang sidang.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di Kejari Tapanuli Selatan. Polemik yang terjadi memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi asas keadilan.red2
Program Mapenaling Rutan Kelas IIB Sidikalang Beri Dampak Positif bagi WBP
kota
Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra
News
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap, menyambut baik kunjungan PT Taspen C
Umum
Medan, Minat masyarakat Sumatera Utara untuk beralih ke moda transportasi rel terus meningkat, tecermin dari pertumbuhan pelanggan KAI Divre
Info
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak para penggemar PSMS Medan untuk membeli merchandise resmi di
Sport
Jakarta, Sejalan dengan komitmen mendorong gaya hidup sehat dan berkelanjutan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Ban
Ekbis
Medan, Maxim Indonesia melalui kantor operasional Sibolga dan Baturaja Timurmenggelar penggalangan dan penyaluran donasi bagi korban tanah l
kota
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pemulihan Pascabencana Sumatera bersama Men
News
Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatatkan kinerja angkutan logistik yang solid sepanjang tahun
Ekbis
Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permuki
News