Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Medan - Terkait viralnya dimedia sosial konflik antara masyarakat adat dan korporasi pemegang konsesi lahan kembali terjadi hingga menyebabkan kerusuhan. Insiden kekerasan yang kembali terjadi di wilayah adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara bukanlah peristiwa yang baru saja terjadi .
Dalam kejadian tersebut, sekelompok masyarakat adat yang menjaga kawasan hutan adat diusir secara paksa oleh pihak yang diduga sebagai aparat keamanan perusahaan. Dalam proses tersebut, kekerasan fisik dilaporkan terjadi, menyebabkan luka pada warga, termasuk perempuan dan lansia. Tindakan ini memicu desakan keras dari Masyarakat terkhusus BADKO HMI Sumatera Utara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, dan menghentikan siklus kekerasan.
" Kekerasan dalam konflik lahan bukan hanya sekadar insiden fisik. Ia adalah manifestasi dari kekerasan struktural — kekerasan yang dilembagakan melalui kebijakan negara, perizinan yang timpang, serta pembiaran terhadap pelanggaran hak masyarakat adat. Dalam banyak kasus, perusahaan pemegang konsesi tidak hanya mendapat legitimasi formal dari negara, tetapi juga perlindungan tidak langsung atas nama pembangunan". Ucap Yusril Mahendra Butar Butar ( Ketua UMUM BADKO HMI Sumut ).
TPL, sebagai bagian dari rantai industri bubur kertas, telah lama dikritik karena operasionalnya yang menimbulkan degradasi ekologis serta konflik sosial. Namun, hingga kini, tanggapan negara terhadap berbagai laporan pelanggaran masih cenderung lemah, bahkan abai. Ini menunjukkan ketimpangan struktural yang masih langgeng: masyarakat adat terus diposisikan sebagai "penghambat pembangunan", alih-alih sebagai subjek utama dalam tata kelola ruang dan alam.
" Kami meminta Komnas HAM harus benar benar turun ke masyarakat simalungun bukan hanya tuntutan atas keadilan prosedural, tetapi juga ujian terhadap fungsi etik lembaga tersebut. Komnas HAM tidak dapat terus bersikap normatif dan administratif dalam menghadapi kekerasan terhadap kelompok rentan. Dibutuhkan langkah yang proaktif, investigatif, dan berpihak secara moral kepada komunitas yang selama ini dipinggirkan dan di marginalisasi kan". Ucapnya
Perlindungan hak masyarakat adat harus dimaknai bukan hanya sebagai perlindungan hukum formal, tetapi sebagai pengakuan utuh atas eksistensi sosial, budaya, dan ekologis mereka. Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi ia adalah ruang hidup, ruang spiritual, dan ruang sejarah.
Insiden kekerasan terhadap masyarakat adat di wilayah konsesi TPL kembali menegaskan bahwa model pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya tanpa pengakuan atas hak komunitas lokal hanya akan melahirkan konflik, luka ekologis, dan kehancuran sosial. Saatnya negara, melalui institusi-institusi seperti Komnas HAM, tidak hanya menjadi penonton dalam drama panjang ini.
Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas konsesi atau kepentingan korporasi, tetapi masa depan keadilan ekologis dan keberlanjutan sosial di tanah air.rel
Terakhir, Kami meminta kepada Presiden Prabowo agar berpihak kepada masyarakat masyarakat kecil yang di kriminalisasi ketika mempertahankan tanah adatnya oleh sekelompok oligarki serta menutup PT TPL karena telah banyak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengambil paksa tanah rakyat". Tutupnya
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News