Kamis, 13 November 2025

Skandal RSUD Rantauprapat: Pasien Hidup Dinyatakan Mati, Mahasiswa Desak Direktur Dicopot!

Administrator - Kamis, 18 September 2025 12:02 WIB
Skandal RSUD Rantauprapat: Pasien Hidup Dinyatakan Mati, Mahasiswa Desak Direktur Dicopot!
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Publik dikejutkan oleh skandal di RSUD Rantauprapat. Seorang pasien anak berusia 2 tahun, sebut saja Bunga, yang masih hidup justru dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Akibatnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien otomatis dinonaktifkan sehingga keluarga harus menanggung biaya pengobatan sendiri di salah satu rumah sakit di Medan.

Ketua Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum (LKMH) sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen, Azzaruddin Panjaitan, yang juga putra daerah Labuhanbatu, menyampaikan kritik tajam.

> "Ini bukan sekadar salah entry, tapi menyangkut nyawa manusia. Bagaimana mungkin rumah sakit daerah bisa mengeluarkan surat kematian pasien yang nyata-nyata masih hidup? Kesalahan fatal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Azzaruddin, Kamis (18/9/2025).

Azzaruddin mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memeriksa Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien kehilangan hak layanan kesehatan.

Selain itu, ia juga menuntut Bupati Labuhanbatu segera mencopot jabatan Adi Subrata.

> "Bupati Labuhanbatu jangan menutup mata. Jika seorang direktur tidak mampu memastikan sistem berjalan dengan baik, bahkan sampai menerbitkan surat kematian bagi pasien yang masih hidup, itu bukti ketidakmampuan memimpin. Kami minta Bupati segera mencopot Adi Subrata dari jabatannya," tegasnya.

Kesalahan RSUD ini bisa berimplikasi pada tindak pidana, di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).

Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (ancaman 7 tahun penjara).

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terancam kehilangan hak hidup (ancaman 5 tahun penjara).

> "Hari ini Bunga dinyatakan meninggal padahal masih hidup. Besok siapa lagi? Jangan sampai ada korban berikutnya. Negara harus hadir melindungi warganya, terutama terkait hak atas kesehatan," pungkas Azzaruddin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menanggung biaya pengobatan secara mandiri di Medan, sementara manajemen RSUD Rantauprapat hanya menyebut kejadian ini sebagai "salah entry status" tanpa menunjukkan langkah perbaikan konkret.

Sementara itu Wadir RSUD R Prapat Sopar dikonfirmasi belum juga memberikan komentar terkait hal kejanggalan tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PERS NASIONAL BERDUKA,  H. TERUNA JASA SAID BIN H. MOHAMMAD SAID BERPULANG KE RAHMATULLAH
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
Kapolda Sumut Didampingi Ketua Bhayangkari Ny Mona Whisnu Menjenguk Elida Delviana di RS Columbia Asia Korban Lakalantas
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim: Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Mantan Sekwan Padangsidimpuan Meninggal Mendadak di Dalam Mobil Pribadinya
DEPAN RS: Terobosan RSUD Aek Kanopan dalam Meningkatkan Pengalaman Pasien
komentar
beritaTerbaru