
Pemkab Asahan Gelar Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Asahan menggelar Lomba Masak Serba Ikan Tingkat K
NewsBaca Juga:
- Ommbak Sumut Desak Pergantian Dewan Pengawas RSUD Sultan Sulaiman, Dua Pasien BPJS-KIS Tewas Diduga Akibat Malpraktik
- Ommbak Sumut Bongkar Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman: Dua Pasien BPJS-KIS Tewas, Direktur Disebut Jarang Masuk Kantor
- Bunuh Pasien dan Nyaris Cabuli Anak Korban Dukun Penggandaan Uang Ditembak
Medan – Publik dikejutkan oleh skandal di RSUD Rantauprapat. Seorang pasien anak berusia 2 tahun, sebut saja Bunga, yang masih hidup justru dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Akibatnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien otomatis dinonaktifkan sehingga keluarga harus menanggung biaya pengobatan sendiri di salah satu rumah sakit di Medan.
Ketua Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum (LKMH) sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen, Azzaruddin Panjaitan, yang juga putra daerah Labuhanbatu, menyampaikan kritik tajam.
> "Ini bukan sekadar salah entry, tapi menyangkut nyawa manusia. Bagaimana mungkin rumah sakit daerah bisa mengeluarkan surat kematian pasien yang nyata-nyata masih hidup? Kesalahan fatal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Azzaruddin, Kamis (18/9/2025).
Azzaruddin mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memeriksa Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien kehilangan hak layanan kesehatan.
Selain itu, ia juga menuntut Bupati Labuhanbatu segera mencopot jabatan Adi Subrata.
> "Bupati Labuhanbatu jangan menutup mata. Jika seorang direktur tidak mampu memastikan sistem berjalan dengan baik, bahkan sampai menerbitkan surat kematian bagi pasien yang masih hidup, itu bukti ketidakmampuan memimpin. Kami minta Bupati segera mencopot Adi Subrata dari jabatannya," tegasnya.
Kesalahan RSUD ini bisa berimplikasi pada tindak pidana, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terancam kehilangan hak hidup (ancaman 5 tahun penjara).
> "Hari ini Bunga dinyatakan meninggal padahal masih hidup. Besok siapa lagi? Jangan sampai ada korban berikutnya. Negara harus hadir melindungi warganya, terutama terkait hak atas kesehatan," pungkas Azzaruddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menanggung biaya pengobatan secara mandiri di Medan, sementara manajemen RSUD Rantauprapat hanya menyebut kejadian ini sebagai "salah entry status" tanpa menunjukkan langkah perbaikan konkret.
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Asahan menggelar Lomba Masak Serba Ikan Tingkat K
Newssumut24.co ASAHAN, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Pimpin Rapat Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubah
NewsDukung Kesejahteraan Warga, Polda Sumut Salurkan Beras SPHP Lewat GPM
kotaSungai di Samping Jalan Muspika Batang Kuis Dipenuhi Sampah, Warga Resah
kotaPemprov Sumut Komit Jaga Kestabilan Harga Komoditas Pangan dengan JASKOPBangun 10 Solar Dryer Dome di Kabupaten
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Bagikan Tali Asih ke Anak Asuh di Batang Kuis
kotaMilad ke19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan BerakhlakDeli SerdangSumut24.co Sekolah Bintang Rabbani Dompet Dhuafa W
NewsDugaan 2 Personil Polantas Terjaring OTT Masih Dalam Penyelidikan Kasipropam Polrestabes Medan
kotaBupati Labuhanbatu Silaturahmi ke Kantor JAMIntel Kejagung, Bahas Sinergitas Program Jaga Desa
kotaPetani dan Konsumen Menunggu, JASKOP Jangan Jadi Proyek Pencitraan
kota