Selasa, 16 September 2025

Modesta Marpaung Gelar Sosper, Posyandu Balita dan Lansia Supaya Ditingkatkan

Administrator - Selasa, 16 September 2025 08:44 WIB
Modesta Marpaung Gelar Sosper, Posyandu Balita dan Lansia Supaya Ditingkatkan
Istimewa
sumut24.co -Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd minta kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan agar pelayanan kesehatan melalui Posyandu Balita dan Posyandu Lansia terus ditingkatkan. Begitu juga honor petugas kesehatan dan kader Posyandu supaya ditingkatkan.

Baca Juga:
Usulan dan dorongan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kesehatan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (14/9/2025) pagi.

Menurutnya Modesta, pelayanan kesehatan bagi usia lanjut usia (lansia) patut ditingkatkan. Mengingat kondisi tua yang kurang memungkinkan datang berobat ke Puskesmas. "Apalagi si pasien tidak sanggup datang ke Puskesmas akibat ketiadaan biaya dan tidak ada keluarga yang menani. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan," pinta Modesta.

Begitu juga dengan kesehatan bagi anak balita supaya tetap ditingkatkan. Pertumbuhan anak sejak dini harus menjadi perhatian dan penanganan dengan baik. Sehingga pertumbuhan anak terjamin sehat sebagai asset bangsa.

Selanjutnya, Modesta Marpaung melaksanakan Sosper yang sama di Jl Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (14/9/2025) sore.

Di dua tempat Sosper berbeda, dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Gelar Gerakan Pangan Murah
Polantas Padangsidimpuan Gelar Edukasi Lalu Lintas untuk Anak TK
AKBP Dodik Yuliyanto : Insan Bhayangkara Tunjukkan Keteladanan di Setiap Aspek Dalam Bertugas
Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi
Kodim 0212/Tapsel Gelar Acara Sertijab Danramil Dan Perwira Staf
Aliansi GMNI Gelar Unjukrasa Damai  di DPRD Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru