Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Baca Juga:
- Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
- Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
- WARGA TANJUNG SARI DESAK PEMERINTAH TURUNKAN ALAT BERAT: SUMBER MUARA PEMICU BANJIR DI DUSUN II DESA SENA HARUS DITUTUP
Medan – Gubernur Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM. Sanksi tersebut berupa pembebasan dari jabatan direktur dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/652/KPTS/2025, sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut Nomor 700.1.2.4/2069/ITPROVSU/2025 tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Gubernur Nomor 700/6869/2025 tanggal 31 Juli 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ismail Lubis dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
Pembayaran jasa pelayanan tahun anggaran 2024 yang tidak sesuai ketentuan.
Pengadaan serta pendayagunaan tenaga outsourcing yang menyalahi aturan.
Pemanfaatan rumah dinas UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang tidak sesuai ketentuan.
Penyalahgunaan wewenang dalam penolakan usulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk Dr. Eli Zabarita.
Dugaan benturan kepentingan dalam pengangkatan tenaga outsourcing atas nama Tasya Amalia, yang disebut sebagai keponakan pejabat di Inspektorat Sumut.
Selain sederet pelanggaran tersebut, nama Ismail Lubis juga disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kantin Dinas Kesehatan Sumut senilai Rp2 miliar. Kasus ini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum, dan publik mendesak agar segera diproses secara transparan.
Lingkungan kerja di RSJ Prof. Dr. M. Ildrem pun dinilai tidak kondusif selama kepemimpinannya. Karena itu, Gubernur Sumut menegaskan bahwa disiplin aparatur pemerintah tidak boleh ditawar. Setiap penyalahgunaan wewenang, apalagi yang merugikan tata kelola pelayanan publik, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.red2
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Ba
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa Evriaty Br Tarigan ,S.H.,M.H. menuntut terdakwa
News
sumut24.co Tebingtinggi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi,Erwin Suheri Damanik didampingi Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung
News