
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
kotaBaca Juga:
Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2025. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang telah merugikan nama baik institusi.
Laporan ini dipicu oleh sebuah postingan di kedua akun tersebut yang menarasikan seolah-olah tengah terjadi konflik internal di dalam tubuh Yayasan APIPSU selaku yayasan yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., dengan tegas membantah narasi tersebut. Dalam keterangannya, UTND memastikan bahwa kondisi di lingkungan Yayasan APIPSU dan universitas berjalan kondusif dan tidak ada konflik internal seperti yang diberitakan dalam konten akun @obrolan_medan. Postingan tersebut dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas yang telah dibangun selama ini.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas ternyata telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Melalui Departemen Hukum, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., pihak universitas telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik atau pengelola akun @obrolan_medan.
"Kami telah secara resmi memberikan peringatan untuk meminta pemilik akun tersebut menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan peringatan dari kami tidak diindahkan sama sekali," ujar Denni.
Langkah tegas melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang akhirnya diambil karena pengelola akun dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun menghapus postingan yang meresahkan tersebut.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang terukur untuk melindungi marwah dan nama baik Universitas.
"Langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang harus kami tempuh. Postingan tersebut patut diduga jelas memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Munawar.
Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik institusi serta memberikan kepastian hukum.(Rel)
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
kotaBupati/wali kota seSumut menghadiri Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800 Ribu Debitur KPP secara serentak seIndonesia
kotaBAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025 SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA
kotaCatatan dari Ujung Barat Indonesia Sabang &ndash Aceh Penuh Pesona, Rakernas SPS dan HUT ke79 yang Membekas
kotaLaunching Akad Massal KUR Pemkab Simalungun Komitmen Dukung UMKM
kotaYayasan Taman Budaya Semesta Akan Bangun Taman Iman Keagamaan Buddha di Simalungun, Bupati Selaraskan Dengan Budaya Lokal
kotaProgram Ketapang Berkelanjutan,Lapas Padangsidimpuan Tanam Semangka Masuki Fase Perawatan
kotaKalapas Padangsidimpuan Tinjau Langsung Blok Hunian Pastikan Keamanan dan Pembinaan Berjalan Baik
kotaPMII Padang Lawas Punya Nahkoda Baru! Ahmad Alwi Hutauruk Resmi Jadi Ketua Cabang 2025&ndash2026
KotaBangun Sinergi Positif,AKBP Dr. Wira Prayatna Sambut Audiensi BEM Nusantara Padangsidimpuan dan Tapsel
kota