Senin, 29 Desember 2025

Joni Sandri Ritonga : Partai Politik Tidak Bisa Menonaktifkan Anggota DPR, Itu Melanggar Konstitusi

Administrator - Senin, 01 September 2025 14:59 WIB
Joni Sandri Ritonga : Partai Politik Tidak Bisa Menonaktifkan Anggota DPR, Itu Melanggar Konstitusi
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Advokat sekaligus Dosen Universitas Insaniyah Sumatera Utara Joni Sandri Ritonga, SH., MH, mengkritik keras langkah sejumlah partai politik yang secara sepihak mengumumkan penonaktifan kadernya di DPR.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.

"Partai politik tidak punya kewenangan hukum untuk menonaktifkan anggota DPR. Anggota DPR itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga mandatnya berasal dari rakyat, bukan dari keputusan sepihak partai," tegas Joni di Medan, Senin (1/9/2025).

Mandat Rakyat, Bukan Mandat Partai

Joni menjelaskan, walaupun anggota DPR memang dicalonkan melalui partai politik, begitu mereka dilantik, kedudukan mereka bukan lagi bawahan partai, melainkan wakil rakyat. "Partai memang punya hak mengatur kadernya lewat AD/ART. Tapi soal jabatan di DPR, yang berhak memutuskan adalah lembaga negara, bukan partai," ujarnya.

UU Hanya Kenal PAW, Bukan "Penonaktifan"

Menurut Joni, mekanisme pemberhentian anggota DPR sudah diatur jelas dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yaitu melalui Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
"Dalam UU tidak ada istilah 'penonaktifan'. Yang ada hanya pemberhentian antar waktu. Itupun prosesnya tidak bisa langsung oleh partai, melainkan harus lewat pimpinan DPR, diteruskan ke KPU, dan ditetapkan Presiden. Jadi kalau parpol main menonaktifkan, jelas itu melampaui kewenangan," kata Joni.

Dasar Hukum yang Tegas

UUD 1945 Pasal 22E ayat (3): Anggota DPR dipilih melalui pemilu.

UU Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2011): Parpol berwenang memberi sanksi kepada anggota partai, tapi tidak bisa mencabut jabatan legislatif.

UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014): Pemberhentian anggota DPR hanya melalui mekanisme PAW.

Putusan MK No. 16/PUU-VI/2008: Menegaskan anggota legislatif memegang mandat rakyat, sehingga tidak bisa diberhentikan tanpa prosedur hukum yang sah.

Peringatan : Bisa Timbulkan Kekacauan Hukum

Joni menilai, jika parpol terus membuat istilah "penonaktifan", ini berbahaya bagi kepastian hukum.
"Bayangkan, publik bisa salah paham dan menganggap anggota DPR itu sudah tidak sah lagi. Padahal secara hukum, ia tetap menjabat sampai proses PAW selesai. Kalau praktik ini dibiarkan, bisa menimbulkan kekacauan hukum dan konflik kewenangan antara partai dengan lembaga negara," tegasnya.

"Negara ini negara hukum, bukan negara partai. Jadi semua harus kembali ke aturan perundang-undangan. Partai politik silakan disiplinkan kadernya secara internal, tapi jangan melangkahi konstitusi dengan menonaktifkan anggota DPR," pungkas Joni.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Gelar Reses III Tahun 2025, Serap Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib  Laksanakan Tender di Januari 2026
Anggota DPR RI Ijeck Desak Kementerian PKP Atasi Masalah Tempat Tinggal Korban Bencana
Masih Suasana Duka Bencana, DPRD Padangsidimpuan Malah Ribut Soal Amplop di Ruang Paripurna
komentar
beritaTerbaru