Resmi.. Muhibuddin Tunjuk Jadi Kajati Sumut, Harli Siregar Naik Jabatan di Kejagung
sumut24.co MEDAN, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan pergantian pimp
kota
Baca Juga:
- Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution Tekankan Program Prioritas untuk Rakyat
- Tingkatkan Pelayanan, Rommy Van Boy Minta Pengadaan Armada Pemadam Bertangga 100 Meter Direalisasikan
- Komisi 4 DPRD Medan Soroti Kebocoran PAD Retribusi PBG, OPD Tidak Jalankan Perintah Walikota
Medan – Advokat sekaligus Dosen Universitas Insaniyah Sumatera Utara Joni Sandri Ritonga, SH., MH, mengkritik keras langkah sejumlah partai politik yang secara sepihak mengumumkan penonaktifan kadernya di DPR.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.
"Partai politik tidak punya kewenangan hukum untuk menonaktifkan anggota DPR. Anggota DPR itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga mandatnya berasal dari rakyat, bukan dari keputusan sepihak partai," tegas Joni di Medan, Senin (1/9/2025).
Mandat Rakyat, Bukan Mandat Partai
Joni menjelaskan, walaupun anggota DPR memang dicalonkan melalui partai politik, begitu mereka dilantik, kedudukan mereka bukan lagi bawahan partai, melainkan wakil rakyat. "Partai memang punya hak mengatur kadernya lewat AD/ART. Tapi soal jabatan di DPR, yang berhak memutuskan adalah lembaga negara, bukan partai," ujarnya.
UU Hanya Kenal PAW, Bukan "Penonaktifan"
Menurut Joni, mekanisme pemberhentian anggota DPR sudah diatur jelas dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yaitu melalui Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
"Dalam UU tidak ada istilah 'penonaktifan'. Yang ada hanya pemberhentian antar waktu. Itupun prosesnya tidak bisa langsung oleh partai, melainkan harus lewat pimpinan DPR, diteruskan ke KPU, dan ditetapkan Presiden. Jadi kalau parpol main menonaktifkan, jelas itu melampaui kewenangan," kata Joni.
Dasar Hukum yang Tegas
UUD 1945 Pasal 22E ayat (3): Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
UU Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2011): Parpol berwenang memberi sanksi kepada anggota partai, tapi tidak bisa mencabut jabatan legislatif.
UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014): Pemberhentian anggota DPR hanya melalui mekanisme PAW.
Putusan MK No. 16/PUU-VI/2008: Menegaskan anggota legislatif memegang mandat rakyat, sehingga tidak bisa diberhentikan tanpa prosedur hukum yang sah.
Peringatan : Bisa Timbulkan Kekacauan Hukum
Joni menilai, jika parpol terus membuat istilah "penonaktifan", ini berbahaya bagi kepastian hukum.
"Bayangkan, publik bisa salah paham dan menganggap anggota DPR itu sudah tidak sah lagi. Padahal secara hukum, ia tetap menjabat sampai proses PAW selesai. Kalau praktik ini dibiarkan, bisa menimbulkan kekacauan hukum dan konflik kewenangan antara partai dengan lembaga negara," tegasnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara partai. Jadi semua harus kembali ke aturan perundang-undangan. Partai politik silakan disiplinkan kadernya secara internal, tapi jangan melangkahi konstitusi dengan menonaktifkan anggota DPR," pungkas Joni.rel
sumut24.co MEDAN, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan pergantian pimp
kota
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Transaksi Sabu Terendus! Polisi Bekuk Pria di Perumahan PTPN IV Lubuk Bunut
kota
Warga Resah, Polres Palas Bergerak! Pengedar Sabu Digulung di Lingkungan Sekolah
kota
Tak Berkutik! 5 Pembeli Sabu dan Satu Pengedar Dibekuk Polres Palas Dalam Sekali Jalan
kota
Sikat Balap Liar! Polres Padang Lawas Turun Tengah Malam, Sisir Titik Rawan
kota
Aklamasi! Saipullah Nasution Kembali Nahkodai IKANAS, Siap Gas Program Strategis
kota
Semangat Marsigomgoman! TorTor Sambut Bupati dan Wakil Bupati Palas PMA di Jakarta, IKABAYA Pererat Persaudaraan
kota
Gerak Cepat! Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Lokasi 1.133 Huntap untuk Korban Bencana
kota
Transaksi Sabu Terendus! Pengedar Sabu Asal Riau Tumbang di Tangan Polres Padang Lawas
kota