Minggu, 07 September 2025

Perbaiki Tata Kelola Negara, Stop Pemborosan Keuangan Negara!

Administrator - Senin, 01 September 2025 07:22 WIB
Perbaiki Tata Kelola Negara, Stop Pemborosan Keuangan Negara!
Istimewa
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan
Baca Juga:

Jakarta – Pemerintah diminta segera memperbaiki tata kelola negara dan menghentikan segala bentuk pemborosan keuangan negara. Desakan keras ini mengemuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Presiden Prabowo Subianto didesak segera memerintahkan Menteri BUMN untuk membatalkan seluruh RUPS yang mengangkat menteri atau wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Bila perlu, Menteri BUMN diminta menggelar RUPSLB untuk menghentikan praktik rangkap jabatan.

"Presiden juga harus menarik menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, dirjen hingga deputi yang rangkap jabatan di BUMN, BUMD maupun majelis wali amanah perguruan tinggi negeri. Negara membutuhkan pejabat yang fokus, bukan yang doyan jabatan," tegas Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, Senin (1/9/2025).

Sutrisno mengingatkan, kemarahan mahasiswa, buruh, dan rakyat dalam aksi-aksi protes beberapa hari terakhir bukan sekadar ditujukan pada DPR. "Akar persoalannya adalah tata kelola negara yang amburadul. Pejabat tuna empati, DPR tidak peka, sementara rakyat semakin susah," ujarnya.

Menurutnya, penghematan negara harus dimulai dari pucuk eksekutif. Presiden diminta memberantas korupsi, mengurangi jumlah kementerian, memangkas posisi wakil menteri, serta menghapus segala bentuk rangkap jabatan. "Honorarium pejabat dalam kegiatan kementerian, ajudan, pengawal, supir, rumah dinas hingga mobil dinas harus diperketat. Jangan lagi ada pemborosan," tegasnya.

Ia menyoroti pemborosan terbesar justru ada di lembaga eksekutif dan BUMN. "Komisaris dan direksi BUMN menerima penghasilan fantastis, ditambah fasilitas mobil dinas, rumah dinas, ajudan, hingga pembagian dividen. Itu sarang basah tim sukses presiden. Nilainya puluhan kali lipat gaji anggota DPR," kata Sutrisno.

Kondisi serupa juga terjadi di lembaga yudikatif seperti MA, MK, dan KY, serta lembaga negara lainnya seperti BPK, KPU, dan Bawaslu. "Hakim dan komisioner menikmati gaji dan fasilitas super mewah. Demikian juga pejabat utama TNI-Polri, bahkan ada prajurit yang dipaksa jadi supir anak dan istri pejabat. Ini ironi," ungkapnya.

Untuk menghentikan kebocoran negara, Sutrisno mendesak Presiden Prabowo menerbitkan empat Perppu penting: Perppu Pemberantasan Korupsi dengan hukuman mati dan pemiskinan koruptor, Perppu Penghematan Keuangan Negara, Perppu Pembuktian Terbalik, serta Perppu Perampasan Aset.

"Presiden harus memimpin dengan keteladanan: hidup sederhana, tidak boros, tidak menghamburkan uang negara. Jika ingin dipercaya rakyat, pecat semua pembantu yang tidak sejalan dengan semangat pemerintahan bersih dan bebas KKN," pungkasnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
AMPD Lakukan Aksi Lemahnya Pengawasan Inspektorat Serta Laporkan Dinas Kesehatan ke Kejaksaan Asahan
Tim dari 24 Negara Menjadi Peserta Event F1 Powerboat, Timnas Indonesia Nihil
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Semangat Kolaborasi Negara Sahabat di Hari Kemerdekaan RI
Penegakan Hukum Runtuh, Negara pun di Ambang Kehancuran
Empat Pulau Aceh Bakal Dikelola Timur Tengah, HIKMA Sumut Sambut Baik Konsep Berbasis Syariah Gubernur Aceh Muallem
komentar
beritaTerbaru