Jumat, 29 Agustus 2025

Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 22:18 WIB
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Istimewa

Medan – Istilah circle yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) menimbulkan pertanyaan publik. KPK menyebut Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin berada dalam lingkaran (circle) Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Baca Juga:

Hingga kini, Muryanto justru mangkir dari pemanggilan KPK. Padahal, ia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/8/2025) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan bersama 12 orang lainnya, termasuk Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap.

Namun, alih-alih menjelaskan jadwal baru pemeriksaan, KPK justru merilis pernyataan bahwa Muryanto merupakan bagian dari "circle" yang melibatkan Bobby dan Topan.

Trio Muryanto, Bobby, dan Topan

Bagi masyarakat Sumut, penyebutan "circle" itu bukan hal baru. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa trio Muryanto, Bobby, dan Topan kerap disebut-sebut sebagai pengelola kekuasaan di Sumut.

Topan kini telah berstatus tersangka. Muryanto, yang mestinya diperiksa, justru mangkir tanpa alasan. Sedangkan nama Bobby, meski disebut KPK, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

"Dalam dugaan korupsi, circle dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan. Artinya, semua anggota circle mengetahui. Circle juga bisa berarti tindakan bersama, artinya dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama," ujar Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Kamis (28/8/2025).

Ujian Integritas KPK

Sutrisno menegaskan, KPK wajib memberikan kejelasan makna circle tersebut dan menindak siapa pun yang terlibat. Ia menilai, ketidakpastian jadwal pemeriksaan Muryanto merusak kepercayaan publik, bukan hanya terhadap KPK, tetapi juga terhadap marwah Universitas Sumatera Utara (USU).

"KPK harus segera memanggil ulang Muryanto. Bila perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Rektor USU itu," tegasnya.

Selektif atau Berani?

Kritik publik makin tajam ketika membandingkan sikap KPK dalam kasus lain. Lembaga antirasuah itu dinilai berani memanggil sejumlah pejabat, seperti mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu Idianto, hingga Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasidatun Gomgoman Simbolon. Bahkan aparat kepolisian seperti Muhammad Syukur Nasution juga tak luput dari pemeriksaan.

"Maka, jika KPK berani memanggil mereka, KPK juga harus berani dan tegas memanggil Muryanto serta saksi lain yang mangkir. Jika KPK serius memburu Harun Masiku yang justru tidak merugikan negara secara langsung, seharusnya KPK lebih serius menangani kasus korupsi jalan di Sumut yang jelas-jelas merugikan keuangan negara," pungkas Sutrisno.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Siapkan 20 Hektare Lahan di Sport Centre untuk Olahraga Berkuda
Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Nasution Minta OPD Senantiasa Terbuka dengan Wartawan
Gubernur Sumut Ajak Media Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Silaturahmi Dengan Pimred Media, Bobby Nasution: Sumut Butuh “Super Team”
Nama Gubernur Bobby Nasution kembali Tersorot saat Konfrensi Pers OTT Wamenaker di KPK, Ini Keterangan Setyo Budiyanto.
Soroti Meritokrasi, Gubsu Bobby Kambing Hitamkan Pansel
komentar
beritaTerbaru