
Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut
Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut
kotaBaca Juga:
JAKARTA – Buruknya manajemen bisnis industri tambang PT PAM Mineral Tbk semakin menjadi sorotan publik.
Setelah PT Batu Inti Moramo (BIM) lebih dulu melaporkan PT PAM Mineral Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan degan dengan no: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2025.
Kini giliran kontraktor lain yaitu PT Celebes Adhi Perkasa (CAP), yang angkat suara. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Damanik & Partners, PT CAP resmi melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral. Persoalan yang diangkat masih seputar perjanjian kerjasama penambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Somasi itu diteken langsung tim advokat beken: Jhon Saud Damanik, S.H., Sofian Herianto Sianipar, S.H., Irwana Onassis, S.H., M.H., dan Hermiriani Yosnita, S.H. Mereka menyebut banyak kejanggalan sejak kontrak diteken pada 3 September 2021 (Nomor: 008/PKS/PAM-CAP/IX/2021).
Masalah bermula ketika akses jalan hauling di lokasi tambang ditutup pihak ketiga sejak Mei 2022.
Akibatnya, alat berat dan pekerja PT CAP terhenti total. Padahal, sesuai kontrak, penyediaan jalan jadi tanggung jawab PT PAM Mineral.
Kisruh tak berhenti di situ. PT PAM Mineral disebut-sebut mengakhiri kontrak secara sepihak.
Lebih parahnya lagi, pengakhiran itu dilakukan dengan tekanan: kalau tak mau tanda tangan, pembayaran tidak akan dicairkan. Dari total tagihan Rp13 miliar lebih, PT CAP mengaku cuma menerima Rp7,32 miliar.
Dirut PT CAP Winston Bonawi blak-blakan mengaku merasa ditekan. Menurutnya, tagihan sebesar Rp15 miliar yang diajukan hanya dibayar Rp7 miliar. Ironisnya, pembayaran baru diberikan jika pihaknya mau menandatangani kwitansi pelunasan penuh sesuai nilai kontrak.
"Jadi tagihannya itu Rp15 miliar. Tapi yang dibayar cuma Rp7 miliar. Itu pun kami dipaksa tanda tangan seolah sudah lunas Rp15 miliar. Jelas ini sangat merugikan perusahaan," tegas Winston di Jakarta, Jumat (29/8/2025), didampingi tim kuasa hukum Damanik & Partners.
Dalam surat somasinya, kuasa hukum PT CAP menegaskan bahwa perjanjian tak bisa diputus sepihak begitu saja. Mereka mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata soal sahnya perjanjian dan Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Pihak PT CAP pun menuntut PT PAM Mineral agar segera membayarkan kerugian Rp5,98 miliar lebih sesuai penagihan yang pernah diajukan pada 2 November 2022. Jika tidak ada itikad baik, mereka siap membawa masalah ini ke jalur hukum.
Hingga kini, PT PAM Mineral masih bungkam. Sementara publik menunggu, tindak lanut proses hukum atas laporan PT BIM di Polda Metrojaya .
Serta menanti jawaban somasi PT CAP kepada PT PAM Mineral usai viralnya kasus yang menyorot perhatian publik dan investor.
Satu hal pasti: panasnya sengketa tambang nikel ini belum akan reda dalam waktu dekat.(ril)
Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut
kotasumut24.co MedanMenyambut Hari Osteoporosis Nasional yang diperingati setiap 20 Oktober, ribuan warga Medan memadati Lapangan Benteng dala
SportSemarak Hari Santri Nasional 2025 di Padang Lawas Ribuan Santri Siap Tunjukkan Prestasi dan Ukhuwah
kotaPemimpin Sejati Bukan Mencari Salah, Tapi Membaca Hati
kotaDELISERDANG SUMUT24.coKetidakhadiran Bupati Deliserdang H. Asri Ludin Tambunan dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar Suma
NewsWHOOSH..OWHOOSH..OWHOOSH..BABLAS JOKOWINE
kotaYBM BRILiaN, BKM Istiqomah, YPPB dan Perwiritan Gelar Khitan Massal 26 Anak di Batang Kuis
kotaBerbelanja di Toppis, Komoditi Dijual di Bawah Harga Pasar
kota3 Pilar IKANAS Labuhan Batu Kompak Dukung MUSDA IKANAS Sumut 2025
kotaDugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalan ke &lsquoTim Media Bapak&rsquo, Sumut Institute Sebut Wewenang Normatif Hakim Memanggil Pihak Terkait
kota