
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaBaca Juga:
JAKARTA – Buruknya manajemen bisnis industri tambang PT PAM Mineral Tbk semakin menjadi sorotan publik.
Setelah PT Batu Inti Moramo (BIM) lebih dulu melaporkan PT PAM Mineral Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan degan dengan no: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2025.
Kini giliran kontraktor lain yaitu PT Celebes Adhi Perkasa (CAP), yang angkat suara. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Damanik & Partners, PT CAP resmi melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral. Persoalan yang diangkat masih seputar perjanjian kerjasama penambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Somasi itu diteken langsung tim advokat beken: Jhon Saud Damanik, S.H., Sofian Herianto Sianipar, S.H., Irwana Onassis, S.H., M.H., dan Hermiriani Yosnita, S.H. Mereka menyebut banyak kejanggalan sejak kontrak diteken pada 3 September 2021 (Nomor: 008/PKS/PAM-CAP/IX/2021).
Masalah bermula ketika akses jalan hauling di lokasi tambang ditutup pihak ketiga sejak Mei 2022.
Akibatnya, alat berat dan pekerja PT CAP terhenti total. Padahal, sesuai kontrak, penyediaan jalan jadi tanggung jawab PT PAM Mineral.
Kisruh tak berhenti di situ. PT PAM Mineral disebut-sebut mengakhiri kontrak secara sepihak.
Lebih parahnya lagi, pengakhiran itu dilakukan dengan tekanan: kalau tak mau tanda tangan, pembayaran tidak akan dicairkan. Dari total tagihan Rp13 miliar lebih, PT CAP mengaku cuma menerima Rp7,32 miliar.
Dirut PT CAP Winston Bonawi blak-blakan mengaku merasa ditekan. Menurutnya, tagihan sebesar Rp15 miliar yang diajukan hanya dibayar Rp7 miliar. Ironisnya, pembayaran baru diberikan jika pihaknya mau menandatangani kwitansi pelunasan penuh sesuai nilai kontrak.
"Jadi tagihannya itu Rp15 miliar. Tapi yang dibayar cuma Rp7 miliar. Itu pun kami dipaksa tanda tangan seolah sudah lunas Rp15 miliar. Jelas ini sangat merugikan perusahaan," tegas Winston di Jakarta, Jumat (29/8/2025), didampingi tim kuasa hukum Damanik & Partners.
Dalam surat somasinya, kuasa hukum PT CAP menegaskan bahwa perjanjian tak bisa diputus sepihak begitu saja. Mereka mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata soal sahnya perjanjian dan Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Pihak PT CAP pun menuntut PT PAM Mineral agar segera membayarkan kerugian Rp5,98 miliar lebih sesuai penagihan yang pernah diajukan pada 2 November 2022. Jika tidak ada itikad baik, mereka siap membawa masalah ini ke jalur hukum.
Hingga kini, PT PAM Mineral masih bungkam. Sementara publik menunggu, tindak lanut proses hukum atas laporan PT BIM di Polda Metrojaya .
Serta menanti jawaban somasi PT CAP kepada PT PAM Mineral usai viralnya kasus yang menyorot perhatian publik dan investor.
Satu hal pasti: panasnya sengketa tambang nikel ini belum akan reda dalam waktu dekat.(ril)
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaDemokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
kotaUsut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
kotaPerumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account MEDANSumut24.coPerusahaan Umum Daerah (Perumd
NewsTerlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
kotaKapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kota