Sabtu, 26 Juli 2025

LIPPSU : APBD SUMUT 2025 Dalam Bahaya Mafia Anggaran, Tim Asistensi Ilegal

Administrator - Jumat, 25 Juli 2025 17:54 WIB
LIPPSU : APBD SUMUT 2025 Dalam Bahaya Mafia Anggaran, Tim Asistensi Ilegal
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) memperhatikan proses perencanaan dan pengelolaan APBD Murni Sumut 2025 dalam bahaya mafia anggaran dan ilegal sehingga terjadi 6 kali berubah, bagaikan ada udang di balik batu, tanpa didasari hukum yang kuat dan melanggar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Permendagri.

"Memperhatikan perkembangan Pemprovsu dibawah kepemimpinan Gubsu Bobby Nasution, dalam perencanaan dan proses pengelolaan APBD Murni 2025 hingga sampai terjadi 6 kali perubahan, Pasca OTT ketua kelas Topan Ginting "Golden Boys" Bobby Nasution, tanggal 26 Juni 2025 lalu, agak tercium bauk sampah busuk dan adanya mafia perencana dalam pengelolaan anggaran yang notaben ilegal, ini dibuktikan saat Sekretaris PUPR Sumut Haldun dipanggil KPK, yang menyatakan tidak ada Proyek dimaksud dalam APBD 2025, hal ini disampaikan Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif LIPPSU pada Promedia.News, Jum'at 25-07-2025.

Dalam perencanaan pengelolaan APBD yang paling berperan dan yang bertanggung jawab itu TAPD, yang diketuai Sekdaprovsu dengan anggotanya terdiri dari Bapelitbangda, BKAD, Bapenda, Biro Hukum dan Biro Pembangunan dengan SK Gubernur, ini diatur dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Permendagri, bukan Tim Asistensi.

"Saya perhatikan perkembangan Pemprovsu, sejak Pemerintahan ini dibawah kendali Bobby Nasution Gubernur Sumut, peranan TAPD itu tidak terlihat sama sekali, strategi ini bagai ada mafia dalam pengelolahan APBD 2025. Hal ini, kita perhatikan dari pencopotan dan dipaksanya mundur beberapa Pejabat eselon II dilingkungan Pemprovsu beberapa waktu yang lalu ditambah lagi dengan tiba-tiba pergantian Sekdasu yang datang dari langit", ungkap Ari Sinik.


Peran TAPD dalam perencanaan dan pengelolahan APBD 2025, sejak Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara, peran mereka tidak berfungsi sama sekali. Peran ini diganti dengan Tim Asistensi dibawah kendalinya, tanpa ada legal formal atau SK Gubsu sebagai dasar untuk bertugas.

Tim Asistensi yang rata rata berumur muda dengan kisaran 25 - 35 tahun ini terdiri dari beberapa orang :
1 orang dari oknum Bapelitbangda yang setingkat eselon 3 yang saat ini menjabat Sekretaris Bapelitbangda, makanya Kaban Bapelitbangda yang berintegritas itu di mutasi, ada dari USU, Kadin, oknum Partai Pengusung dan di duga ada dari unsur famili orang Pejabat tinggi Sumut yang berintial R, sebutnya.

Semua OPD dilingkungan Pemprovsu tahu hal ini, semua OPD diwajibkan untuk ekspose berulang kali didepan Tim Asistensi bukan kepada TAPD, dengan dalil untuk menyesuaikan Visi - Misi Gubernur yang terpilih, jelasnya.

Sekdaprovsu sama sekali tidak berperan, begitu juga dengan kepala BKAD, mereka hanya sebagai tukang tulis dan stempel, yang merubah rubah anggaran APBD Murni 2025 adalah Tim Asistensi, sehingga terjadi 6 kali perubahan APBD Murni yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, maka untuk sementara DPRD Sumut ditinggali dulu, pungkasnya.

Lippsu juga mendesak KPK untuk mengusut dan membongkar masalah ini, memanggil Tim Asistensi dan seluruh OPD Provsu termasuk DPRD Sumatera Utara, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Sumatera Utara, tutup Ari Sinik. tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Pelanggaran Prosedur di Bandara Kualanamu oleh 'Bos Judi' Asiang, NPI Desak Penegakan Hukum
LIPPSU Apresiasi Plt Kadishub Suriono Mampu Tata Kelola Lalu Lintas Kota Medan
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sumut Sarang Mafia dan Manipulasi Tender,   LIPPSU Surati KPK Segera Geledah Kantor PBJ dan BKAD Sumut.
LIPPSU: Proyek Rp 1 Triliun di Tangan Alexander Sinulingga Mangkrak! Bobby Diminta Segera Bertindak
Dugaan Mahar Jabatan Kepala Lingkungan di Medan Kota Mencuat, LIPPSU Minta Evaluasi Camat dan Lurah
LIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan 166 Ha Tanah Bangunan Eks Kusta Di Tanah Karo Dan Toba.
komentar
beritaTerbaru