Selasa, 26 Agustus 2025

Keberhasilan 1 Bulan Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

Administrator - Jumat, 04 Juli 2025 20:02 WIB
Keberhasilan 1 Bulan Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water
Istimewa
Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen (atas) memperlihatlan barang bukti narkoba untuk dimusnahkan.(W05)
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Dalam sebulan, priode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus narkoba. Sebanyak 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water dimusnahkan.

Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 105 tersangka terdiri bandar, kurir dan pengedar.

Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Jum'at (4/7/2025) mengatakan, 35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda.

Kasus pertama, pengungkapan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.

"Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka, yakni SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg sabu," terangnya.

Kemudian, pada 28 Mei 2025, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus itu polisi menangkap satu tersangka berinisial DAPS (23).

"Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water," terangnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menambahkan, pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung dari 10 Juni sampai 30 Juni 2025.

"Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka," tuturnya.

Polisi juga menyita barang bukti 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 unit sepeda motor, 47 unit handphone, dan 15 unit timbangan elektrik.

"Berbagai modus operandi pelaku menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (sebagai gudang) untuk diedarkan ke bandar," tambah Kasat.

Ada juga modusnya lanjut Kasat, pelaku mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket penjualan narkoba jenis sabu.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Narkoba ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang sangat merusak anak bangsa," pungkasnya.

Amatan di lokasi pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator untuk dimusnahkan.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Gelar Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras SPHP Ludes Terjual
Pelaku Cabul Anak Ditangkap, Polres Padangsidimpuan Gandeng Ahli Psikologi untuk Dampingi Korban
Ganja dengan Barbut 2,1 Kilo diamankan Beserta Bandar dari Tapsel oleh Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Ini Keterangan AKBP Wira Prayatna
AKBP Wira Prayatna Pimpin Operasi Grebek Sarang Narkoba, Dua Tersangka diamankan di Silayang layang Padangsidimpuan
Siswi SMA Tewas Ditabrak Mobil Ajudan Kapolres Madina, Polisi Janji Proses Hukum Transparan
Kapolres Sambut Kedatangan Kapolda Sumut Kunker dan Launching SPPG di Mapolres Asahan
komentar
beritaTerbaru