Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Dalam sebulan, priode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus narkoba. Sebanyak 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water dimusnahkan.
Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 105 tersangka terdiri bandar, kurir dan pengedar.
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Jum'at (4/7/2025) mengatakan, 35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, pengungkapan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
"Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka, yakni SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg sabu," terangnya.
Kemudian, pada 28 Mei 2025, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus itu polisi menangkap satu tersangka berinisial DAPS (23).
"Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water," terangnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menambahkan, pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung dari 10 Juni sampai 30 Juni 2025.
"Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka," tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 unit sepeda motor, 47 unit handphone, dan 15 unit timbangan elektrik.
"Berbagai modus operandi pelaku menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (sebagai gudang) untuk diedarkan ke bandar," tambah Kasat.
Ada juga modusnya lanjut Kasat, pelaku mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket penjualan narkoba jenis sabu.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Narkoba ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang sangat merusak anak bangsa," pungkasnya.
Amatan di lokasi pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator untuk dimusnahkan.(W05)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota