Minggu, 20 Juli 2025

MTsN 2 Medan Diduga Lakukan Pungutan Liar, Siswa Terancam Tak Bisa Ujian jika Tak Bayar Dana Partisipasi

Administrator - Minggu, 01 Juni 2025 16:19 WIB
MTsN 2 Medan Diduga Lakukan Pungutan Liar, Siswa Terancam Tak Bisa Ujian jika Tak Bayar Dana Partisipasi
Istimewa

Medan – Dunia pendidikan di Kota Medan kembali diguncang isu lama yang terus menjadi momok: pungutan di sekolah negeri. Kali ini, sorotan tertuju pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Medan yang berlokasi di Jalan Peratun No.3, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sejumlah wali murid mengeluhkan kewajiban membayar dana partisipasi sebesar Rp100 ribu per bulan sebagai syarat untuk mendapatkan kartu ujian. Yang menjadi masalah, banyak orang tua menunggak pembayaran hingga beberapa bulan, sehingga total yang harus dilunasi bisa mencapai Rp750 ribu, termasuk biaya sekolah lainnya. Tanpa pelunasan, siswa dinyatakan tidak bisa mengikuti Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang dijadwalkan pada 2–12 Juni 2025.

Redaksi Pikiran Rakyat Medan menerima selebaran resmi dari sekolah yang mencantumkan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk mengikuti PAT, siswa wajib melunasi Dana Partisipasi hingga Mei 2025.


2. Kartu ujian hanya diberikan kepada siswa yang sudah lunas.


3. Siswa yang belum lunas tidak menerima kartu ujian.


4. Pembagian kartu ujian dilakukan oleh wali kelas atau komite.


5. Jadwal pembagian kartu: Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.


6. Wali kelas diminta menyampaikan informasi ini ke semua siswa.

Komite Sekolah: Ini Hasil Kesepakatan Bersama

Ketika dikonfirmasi, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sumut menyarankan media menghubungi langsung Komite Sekolah. Kepala Kemenag Kota Medan juga memberikan jawaban serupa.

Ketua Komite Sekolah MTsN 2 Medan, Tengku Saladin, menjelaskan bahwa dana partisipasi sebesar Rp100 ribu per bulan sudah diberlakukan sejak hampir 10 tahun lalu dan tidak mengalami perubahan. Dana tersebut digunakan untuk operasional pembelajaran seperti:

Honor guru non-ASN dan tenaga honorer,

Gaji sekuriti dan petugas kebersihan,

Kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan belajar, tahfiz, lomba, dan kegiatan keagamaan lainnya.


"Dana partisipasi ini murni hasil kesepakatan bersama antara orang tua, pihak madrasah, dan komite, yang dibahas pada awal tahun ajaran melalui proposal Rencana Anggaran Biaya (RAB)," kata Saladin. Ia menambahkan, 50 siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban membayar iuran setiap bulannya.

MAPI: Itu Jelas Pungli!

Namun, Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) menilai kebijakan ini jelas tergolong pungutan liar (pungli). Ketua MAPI Sumut, Dr. H. O.K. Henry, M.Si., menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memaksa orang tua membayar dana partisipasi sebagai syarat mengikuti ujian.

"Komite boleh menghimpun dana, tapi sifatnya sukarela. Tidak boleh dijadikan syarat layanan pendidikan," ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan, praktik seperti ini telah terjadi berulang di Sumut. Salah satunya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Langkat, yang pada April 2025 memaksa siswa membayar Rp500 ribu sebagai dana pembangunan, dengan ancaman tidak diberikan rapor jika tidak lunas. Kasus tersebut memicu penyelidikan Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan berujung pada perintah pengembalian dana.

Menurut O.K. Henry, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, sumbangan partisipatif harus dilakukan secara sukarela, bukan dipaksakan. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 734 Tahun 2023 yang melarang pungutan di satuan pendidikan keagamaan.

> "Jika pungutan disertai ancaman—tidak boleh ikut ujian, tidak terima rapor, atau ijazah ditahan—maka itu masuk ranah pidana karena melanggar hak dasar siswa atas pendidikan," tegas Henry.

Seruan untuk Melapor

Kasus di MTsN 2 Medan harus menjadi alarm bagi para orang tua murid. MAPI mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan dugaan pungli serupa. Lembaga seperti Ombudsman RI, Saber Pungli, hingga Inspektorat Jenderal Kemenag RI selalu membuka ruang pengaduan publik.

Kemenag juga didesak untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal agar dunia pendidikan bebas dari praktik pungutan liar. Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, aman, dan berintegritas, demi masa depan generasi muda Indonesia.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
CEO SUMUT24 Group Rianto SH MH,  Silaturahmi ke Masjid Istiqlal, Temui Ustadz H Ahmad Mulyadi
2,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka berhasil dibekuk TNI-AD Kodim 0212/Tapsel,Ini Penjelasan Dandim Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo
Guru PJOK di Deli Serdang Diduga Cabuli Siswi SMP di Dalam Mobil
Mahasiswa Tabagsel Gelar Simposium Kepemudaan, Tuntut KPK Usut Tuntas Skandal Proyek OTT!
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Kadisdik dan Inspektorat Sumut Diminta Periksa Kacabdis Wilayah I Terkait Dugaan Pembiaran Pungli di SMKN 4 Medan
komentar
beritaTerbaru