Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News
Baca Juga:
SIANTAR I SUMUT24.CO
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun mengungkap praktik peredaran penyalahgunaan ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Pematang Siantar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun, AKBP M Aritonang menjelaskan, dari pengungkapan kasus ekstasi di THM yang berada Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun itu ditangkap 5 orang tersangka dengan berbagai peran.
Kelimanya adalah, Jimmy Sitanggang (JS) alias Minok, Ricky Simanjuntak (RS), Gofu (G), Richard (R) dan Atan Makmur (AM) alias Ong.
"Awalnya ditangkap tersangka RS di dalam Bar Studio 21," jelas Kombes Pol Jean Calvijn saat pemaparan kasus di Mapolres Pematang Siantar, Jum'at (2/5/2025).
Dalam proses pengembangan ditangkap Minok di kamar hotel yang masih satu gedung. Dari keduanya diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi dan happy five.
Dalam bisnis haram tersebut,
Minok berperan mengatur keluar masuknya ekstasi, sekaligus menjadi manajer Studio 21. Polisi kemudian menangkap pemasoknya, yakni G di sebuah hotel kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir.
"Puluhan butir ekstasi itu diberikan G kepada Minok untuk diedarkan di THM Studio 21," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn.
Calvin menyebut, uang hasil penjualan narkoba disimpan tersangka R di rekening pribadinya. Total barang bukti hasil penjualan ekstasi senilai Rp9 juta turut diamankan saat penangkapan.
Selanjutnya, polisi menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dia berperan sebagai pemasok utama ekstasi yang diedarkan para tersangka lainnya.
"AM memberikan 200 butir pil ekstasi kepada G, selanjutnya diserahkan kepada Minok, dan terakhir di tangan R. Ekstasi kemudian itu dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga beragam," paparnya.
Nama Ong bukan baru lagi di dunia peredaran narkoba. Dia diketahui residivis dengan barang bukti 20 ribu pil ekstasi, dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 silam, majelis hakim menghukum Ong dengan pidana penjara 8 tahun.
Calvin menyatakan, dalam kasus Studio 21, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya masih dirahasiakannya.
Kombes Jean Calvijn menambahkan, sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut berkolaborasi dengan Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun, telah mengungkap 101 kasus dengan 159 tersangka.
Adapun barang bukti disita, sbau 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 dan Happy Five 15 butir.
"Dengan keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah diselamatkan sejumlah 4.040 jiwa," pungkasnya.
Jean Calvijn menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten, konsekuen dan kontiniu menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba," pungkasnya.(W05)
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan hingga Rakerda Jadi Fokus
News
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News
sumut24.coASAHAN, Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TP PKK Kabupaten Asahan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (14/10/
News
Integrasi Pembelajaran dan Pertukaran Pengetahuan, FMIPA USU Gelar Sumatra Biosphere Summer Course 2026
News
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas
News
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Ratusan prajurit TNI dikerahkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan yang memadai menuju desa Sibongkaras, kecam
News
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News