Sabtu, 25 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pengedar 0,42 Gram Sabu di Katamso

Administrator - Selasa, 15 April 2025 13:52 WIB
Polisi Tangkap Pengedar 0,42 Gram Sabu di Katamso
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu-sabu berinisial EP (35) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Dari tangan warga Kampung Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, itu disita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, dan uang tunai Rp130 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan menerangkan, kasus ini terungkap berkat laporan warga akan adanya transaksi sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mantri.

"Dari laporan warga tersebut, petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik pelaku EP. Kemudian personel melakukan penyamaran sebagai pembeli," terangnya, Selasa (15/4/2025).

"Bagitu sabu itu diserahkan. Petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Karena sudah ada barang bukti, tersangka dibawa ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan," katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 1 tahun dan diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong.

"Pengedar narkoba itu mendapatkan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap transaksi. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5-20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Dua Pelaku Rayap Besi Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan
Operasi Malam Satresnarkoba Palas Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Antarprovinsi
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Bandar Baru Medan Timur
komentar
beritaTerbaru