Minggu, 27 Juli 2025

Polrestabes Medan Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Administrator - Jumat, 14 Maret 2025 13:59 WIB
Polrestabes Medan Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polrestabes Medan bersama jajaran menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi faktor utama kejahatan di tengah-tengah mayarakat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pemberantasan narkoba itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan, diantaranya Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tembung,

Kemudian, di Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Delitua, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Medan Timur, dan Kecamatan Kutalimbaru.

"Ada 31 TKP yang dilakukan penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ini merupakan hasil kerja spartan yang dilakukan personel dengan mengamankan sebanyak 35 orang," kata Gidion, Jum'at (14/3/2025).

Gidion menerangkan, pemberantasan narkoba itu dilakukan personel dengan menggerebek kawasan-kawasan yang dianggap sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Dari 35 orang yang diamankan sebanyak 30 orang ditahan dan 5 orang dilakukan rehabilitasi," terangnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menjelaskan Polrestabes Medan juga melakukan pengungkapan sebanyak empat kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Pertama dilakukan di Jalan Sei Mencirim, Sunggal pada 21 Februari 2025 dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MN (32), warga Pidie, Aceh bersama barang bukti sabu seberat 33 kg.

Kasus kedua pada 11 Maret 2025 terhadap tersangka TC (37) di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang, dan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 18.219 butir.

Selanjutnya, kasus ketiga disita barang bukti sabu seberat 1 kg milik tersangka MH (37) saat dilakukan penangkapan di Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada 5 Maret 2025.

Sedangkan kasus keempat berhasil ditangkap lima tersangka berinisial DA (29), MB (27), A (59), MP (50) dan Y (40). Dalam penangkapan pada 18 Februari 2025 berhasil disita barang bukti berupa 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.

"Pengungkapan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan ini menjelang dan memasuki Bulan Ramadan dengan mengamankan total keseluruhan tersangka sebanyak 8 orang serta barang bukti sabu 34 kg, ekstasi 18.219 butir, ketamine 34 botol dan alprazolam 2.800 butir," terang Gidion.

Dia menambahkan, Polrestabes Medan dan jajaran dari hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa masyarakat dari bahanya peredaran narkotika.

"Penindakan ini terus dilakukan sehingga Kota Medan bersih dari peredaran gelap narkoba," pungkasnya.(W05-W02)


Teks foto :
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merilis pengungkapan kasus narkoba, Jumat (14/3/2025)(W05-W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Perumahan Raffles Private, Komisi IV DPRD Medan Sebut Satpol PP Lemah Dalam Penegakan Perda
Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Sediakan Motor Damkar di Setiap Kelurahan
MMKSI Resmi Hadirkan All New Mitsubishi Destinator di Kota Medan
Wakil Wali Kota Medan Usulkan Rekrutmen Tenaga Dokter Untuk Ditempatkan di Puskesmas dan Rumah Sakit
Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli
Asepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
komentar
beritaTerbaru