Sabtu, 19 Juli 2025

Perumahan Bintang Marelan Terkesan Kangkangi Perda Retribusi Izin PBG, DPC AWI Kota Medan : Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Darmanto - Senin, 17 Februari 2025 15:09 WIB
Perumahan Bintang Marelan Terkesan Kangkangi Perda Retribusi Izin PBG, DPC AWI Kota Medan : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Proyek pengerjaan bangunan Perumahan Bintang Marelan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan terkesan kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.


Pasalnya, di lokasi pengerjaan pembagunan peroyek perumahan yang berjumlah 18 unit milik, Altman Miler Sianturi warga Jln. Mutiara I/30, Kel/Desa Kayu Putih, Kec. Pulogadung Kota, Jakarta Timur Prov Jakarta Timur diduga tidak terlihat adanya Plank PBG.


Menyikapi persoalan itu, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan segera mengambil sikap/tindakan tegas.


"Bila perlu, pembangunan Perumahan Bintang Marelan dilakukan tindakan pembongkaran oleh Satpol PP. Selain melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, pemilik bernam, Altman Miler Sianturi bisa dikatakan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Karena tidak ada yang kebal hukum," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor kepada wartawan, Senin (17/2/2025).


Pengawas bangunan Perumhan Bintnang Marelan mengaku bernama, Sigit kepada wartawan ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp mengatakan akan menyampaikan persoalan ini kepihak management.


Sementara dari amatan wartawan, dalam proses pengerjaan pembangunan proyek terkesan ada melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Ketenaga Kerjaan. Sebab, saat beraktivitas para pekerja tidak dilengkapi dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Markup Izin PBG, Property Perumahan Raffles Private Residance Terus Disorot, Ksatpol PP Medan : Kita Pelajari
Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Asahan
Ops Patuh Toba 2025, Polsek Medan Helvetia Tindak Puluhan Pengendara Melanggar Lalulintas
Paripurna DPRD Paluta Ranperda 2024 dan RPJMD 2025-2026,Reski Basyah Harahap Harap segera ditetapkan menjadi Perda
PWI Sumut Ingatkan Bahaya Rangkap Jabatan Honorer-Wartawan: Ancam Independensi Jurnalistik
Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru