Senin, 15 Desember 2025

Perumahan Bintang Marelan Terkesan Kangkangi Perda Retribusi Izin PBG, DPC AWI Kota Medan : Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Darmanto - Senin, 17 Februari 2025 15:09 WIB
Perumahan Bintang Marelan Terkesan Kangkangi Perda Retribusi Izin PBG, DPC AWI Kota Medan : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Proyek pengerjaan bangunan Perumahan Bintang Marelan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan terkesan kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.


Pasalnya, di lokasi pengerjaan pembagunan peroyek perumahan yang berjumlah 18 unit milik, Altman Miler Sianturi warga Jln. Mutiara I/30, Kel/Desa Kayu Putih, Kec. Pulogadung Kota, Jakarta Timur Prov Jakarta Timur diduga tidak terlihat adanya Plank PBG.


Menyikapi persoalan itu, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan segera mengambil sikap/tindakan tegas.


"Bila perlu, pembangunan Perumahan Bintang Marelan dilakukan tindakan pembongkaran oleh Satpol PP. Selain melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, pemilik bernam, Altman Miler Sianturi bisa dikatakan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Karena tidak ada yang kebal hukum," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor kepada wartawan, Senin (17/2/2025).


Pengawas bangunan Perumhan Bintnang Marelan mengaku bernama, Sigit kepada wartawan ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp mengatakan akan menyampaikan persoalan ini kepihak management.


Sementara dari amatan wartawan, dalam proses pengerjaan pembangunan proyek terkesan ada melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Ketenaga Kerjaan. Sebab, saat beraktivitas para pekerja tidak dilengkapi dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Walikota membacakan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2026
Camat Medan Marelan : Pemilik/Pengusaha Property Wajib Miliki Izin PBG
Gubernur dan DPRD Sumut Diduga Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
Dinas Perdagangan Dan Transmigrasi Kab.Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Studi Banding Ke Kab.Pakpak Bharat
PAC PKN Medan Marelan Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Begal, Rayap Besi, Rayap Kayu dan Pompa
komentar
beritaTerbaru