Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
Baca Juga:
Mediasi yang digelar di Aula kantor Lurah Tanjung Mulia itu dihadiri masyarakat lingkungan 16, 17 dan lingkungan 20, serta ahli waris almarhum Fakhruddin Parinduri, pemilik sah 17 ha lahan tersebut.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berbunyi: (Tanah ini dalam proses eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.No.77 Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Atas putusan No:269 Pdt.G/2011/PN.Mdn jo.Putusan No.641/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Hadir dalam mediasi itu, Camat Medan Deli diwakili Sekcam, Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Dalam mediasi yang diisi dengan tanya warga dan jawab ahli waris itu, disepakati tidak ada penggusuran terhadap tempat tinggal warga.
"Sesuai dengan hasil mediasi hari ini, pihak ahli waris sudah menyatakan bahwa khusus untuk warga masyarakat yang tinggal di lingkungan 16, 17, 20 tidak dilakukan penggusuran," ujar Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak.
Sementara, perwakilan dan juru bicara ahli waris Adil Moraza Nasution menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan penggusuran terhadap warga, meski belum mampu mengurus alas hak.
"Kita memang komitmen dari awal tanah yang dimiliki ahli waris saat ini, untuk masyarakat kita tidak ada penggusuran mutlak. Selama masyarakat belum mampu untuk menyelesaikan urusan biaya ke kita, dia tetap boleh tinggal di situ," tegas Adil.
Dia menyebut, eksekusi dan penggusuran hanya dilakukan terhadap sejumlah usaha yang selama ini menyewa, namun tidak diketahui dengan siapa.
"Tidak ada mereka memiliki di situ," ujarnya.
Adil mengaku, pihaknya sudah enam kali melakukan mediasi dengan pihak pengusaha, tapi tidak ditanggapi.
Dalam mediasi itu salah seorang warga mengaku sempat cemas karena beredar isu tempat tinggal mereka yang berdiri di atas lahan orang lain akan dieksekusi.
"Karena ada pemasangan plank akan dilakukan penggusuran, saya keberatan," ujar Nababan, warga lingkungan 17.
Tapi, kegelisahan warga sudah dijawab dengan bijaksana oleh ahli waris. Selain tidak melakukan penggusuran terhadap tempat tinggal warga, juga akan membantu kepemilikan alas hak yang sah.
"Mau legalkan lahan buat surat tanah boleh ke ahli waris," jawab Adil.(W05)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota
Setetes Darah untuk Sesama, Ini Komitmen PT NSHE Sambut Bulan K3 Nasional 2026
kota
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
kota