Sabtu, 26 Juli 2025

Tanpa Pemberitahuan, BRI Cabang SM Raja Medan Main Lelang dan Bongkar Rumah Nasabahnya Ali Napiah

Administrator - Kamis, 30 Januari 2025 08:53 WIB
Tanpa Pemberitahuan, BRI Cabang SM Raja Medan Main Lelang dan Bongkar Rumah Nasabahnya Ali Napiah
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang SM Raja Kota Medan main lelang rumah milik nasabahnya bernama Ali Napiah Nasution tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Tindakan yang dilakukan BRI Cabang SM Raja Kota Medan menyalahi aturan dan prosedur.

Pantauan di Rumah milik Ali Napiah yang beralamat di Perumahan Savana Bromo Regency Kota Medan terlihat, beberapa pekerja melakukan pembongkaran ruangan dan diduga pihak BRI Cabang SM Raja Kota Medan telah melelang rumah tersebut.

"Tiba-tiba ditemukan di rumah tersebut sudah ada pembongkaran lantai dan bagian lainnya sementara rumah dalam kondisi terkunci dan barang barang masih ada di dalam rumah tersebut.

Padahal tidak pernah sama sekali ada pemberitahuaan dari pihak BRI kalau rumah saya itu sudah diproses jual beli lelang," kata Ali Napiah Rabu (29/1/2025).

Ali Napiah mengatakan, ketentuan lelang bank terhadap rumah telat bayar kredit umumnya diatur dalam perjanjian kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank. Jika kegagalan bayar, harus ada pemberitahuan dari pihak bank kepada nasabah tetang lelang dan memberikan kesempatan pada nasabah untuk melunasi kreditnya.

Diketahui, pihak Ali sudah membayar kredit 30 % (sekitar 100.000 juta ) dari pokok pinjaman Rp 450.000.000 juta.

Pihak luar datang untuk membongkar/merusak rumah yang diagunkan tanpa ada konfirmasi baik dari bank maupun dari pembeli lelang. Dikonfirmasi kepada oknum yang melakukan pembongkaran/pengerusakan yang di temukan di lokasi mengatakan bahwa pihak yang menyuruh mereka adalah pembeli rumah tersebut, padahal Ali tidak ada melakukan jual beli dengan siapapun.

Disayangkan kepada pihak bank dan pembeli tidak ada menginformasikan kepada bapak ali bahwa rumah tersebut sudah diproses jual beli lelang, dan apakah benar sudah proses jual beli rumah tersebut dari bank, pak ali sendiri tidak tau siapa yang membeli dan siapa yang menjual karena tidak ada menerima berkas jual beli.

"Saya akui bahwa saya tidak sanggup bayar sesuai ketentuan kredit yang sudah ditetapkan,, itu disebabkan merosotnya ekonomi saya efek dari masa covid tahun lalu dan saya memohon kepada pihak bank kasih saya waktu untuk menyelesaiakan pembayaran kredit," kata Ali

Ali mengatakan apakah bank plat merah ini yang punya pemerintah sedemikian kejamnya kepada nasabah?" Kami meminta menteri BUMN bapak Erik Tohir dan OJK agar memperhatikan khusus nasib nasabah pada kami kelompok usaha kecil ini bila dibandingkan dengan kreditur kelas kakap yang selalu membahagiakan pihak bank.

Ali selaku korban atas perlakuan pengerusakan ataupun pembongkaran rumahnya yang belum jelas dan tidak sepotong suratpun baik berita acara penjualan rumah, maka hal tersebut diatas mengharap dan memohon kepada pihak terkait sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku agar dapat bantuan demi kebenarannya. ()

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Batang Kuis Keluhkan Polusi dan Jalan Rusak akibat Pabrik Jagung, Diduga Ada "Backing" Oknum Aparat
37 Petak Rumah di Kel Kesawan Medan Barat Ludes Terbakar
Diduga Markup Izin PBG, Property Perumahan Raffles Private Residance Terus Disorot, Ksatpol PP Medan : Kita Pelajari
Gubri Dijadwalkan Hadir pada Puncak HUT ke-5 JMSI Riau di Kuansing
Pengurus Ikaplusdikmas Unimed Gelar Rakernas Secara Hybrid
Kabupaten Solok Bersiap Jadi Tuan Rumah KBSS 2025
komentar
beritaTerbaru