Baca Juga:
Medan - Keberadaan PT Grahadura Leidong Prima (GLP) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus menuai polemik. Perusahaan ini diduga merambah kawasan hutan suaka alam dan hutan produksi, sehingga merusak ekosistem lingkungan. Hal ini memicu kemarahan masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, yang bahkan sempat menggelar aksi protes terhadap perusahaan.
Informasi dari Dishut Sumut: Sebagian HGU Masuk Kawasan Hutan bahwa sebagian HGU PT GLP memang berada di kawasan hutan produksi dan hutan suaka alam.
"Informasi dari KPH3 Kisaran menunjukkan bahwa sebagian area HGU PT GLP masuk kawasan hutan. Namun, perusahaan tersebut sudah termasuk subjek hukum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). bahwa PT GLP telah masuk daftar penyelesaian keterlanjuran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Tahun lalu, tim dari Penataan Kawasan Hutan dan Lahan (PTGH) telah turun ke lapangan untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sumut terkait hal ini.
Pihak PT GLP Bantah Tuduhan
General Manager PT GLP, Katiman, saat dimintai tanggapan menyebutkan bahwa dokumen HGU perusahaan lengkap. Namun, untuk informasi lebih lanjut, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui humas perusahaan.
Humas PT GLP, Firman, juga membantah berbagai tudingan, termasuk soal merambah lahan masyarakat dan tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). "Menurut undang-undang, HGU diterbitkan di luar kawasan hutan. Tudingan itu tidak benar," tegasnya.
Kontroversi yang Melibatkan PT GLP
PT GLP, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara, telah lama dikaitkan dengan berbagai kontroversi,
Meski demikian, hingga saat ini, PT GLP tetap melanjutkan operasionalnya di tengah sorotan publik dan desakan untuk segera menyelesaikan konflik dengan masyarakat setempat.
Redaksi: Isu ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama di daerah yang kaya sumber daya alam seperti Sumatera Utara.
Red-2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News