Senin, 22 Desember 2025

Soal Proyek Bangunan Psr I Tanah 600 Tidak Kantongi Izin PBG, Camat Medan Marelan Disebut Sebut Terima Upeti

Darmanto - Sabtu, 04 Januari 2025 17:58 WIB
Soal Proyek Bangunan Psr I Tanah 600 Tidak Kantongi Izin PBG, Camat Medan Marelan Disebut Sebut Terima Upeti
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Keberadaan pengerjaan proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan yang dikabarkan untuk dijadikan komplek perumahan/pertokoan (ruko) tersebar adanya isu miring adanya kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.


Pasalnya, proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik seorang pengembang/property berinisial S yang sudah berjalan hampir 2 (dua) bulan lebih, diduga tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.


Ironisnya, menurut isu yang diterima wartawan pembiaran dan pelanggaran itu terjadi disebut sebut adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintahan setempat yang melakukan pembiaran. Sehingga pengerjaan bangunan tersebut berjalan mulus tanpa adanya penindakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.


"Mulusnya pembagunan proyek tersebut hingga sekarang kuat dugaan pihak pemerintah setempat dari oknum Lurah Tanah 600 dan oknum Camat Medan Marelan sudah menerima upeti dari pihak pengembang/property berinisial S. Jika tidak, sudah pasti dilakukan penindakan. Apalgi proyek pembangunan tersebut diduga tidak memiliki izin PBG," ujar sumber yang tidak mau identitasnya disebutkan, Sabtu (4/1/2025).


Sementara, Ansari Hasibuan Camat Medan Marelan yang beberapa kali dihubungi untuk di konfirmasi via WhatsApp tidak mau memberikan keterangan dan menjawab telepon wartawan.


Sebelumnya, Alexander Sinulingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan sampai saat ini belum ada memberikan keterangan terkait dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.


Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi via WhatsApp dengan adanya dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan melanggar Perda dan Izin PBG, berjanji akan melakukan pengecekan. Namun, sampai hari ini belum ada melakukan pergerakan datang kelokasi proyek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
1.070 P3K Paruh Waktu Pemko T. Tinggi Terima SK, Wako : Tunjukkan Kinerja Terbaik
8.484 KK Korban Banjir Terima Bantuan Sembako Pemko T. Tinggi
Reses Tahap I Tahun 2025, Ruri Chintya Angelia Pardede SE Terima Keluhan Masyarakat Tentang BPJS Kesehatan
Bupati Asahan Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
PLN UIP SUMBAGUT Perkuat Legalitas Aset, Terima Sertifikat Elektronik Tapak Tower T/L 150 kV PLTA Asahan 3 – GI Simangkuk
Ruangan Kantor Camat Medan Barat Terbakar
komentar
beritaTerbaru