Saatnya Pemimpin Muda dan Visioner Ambil Alih, Ratusan Alumni Kompak Dukung Ramadhan Zuhri, SH
Saatnya Pemimpin Muda dan Visioner Ambil Alih, Ratusan Alumni Kompak Dukung Ramadhan Zuhri, SH
News
Baca Juga:
- Sinergi untuk Keamanan Daerah, Gubernur Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan
- Hery Subiansauri Ucapkan Selamat Sukses Kepada Irjen Pol Sonny Irawan Dipercaya Menjadi Kapolda Sumatera Utara
- Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan Bukti Narkotika 4,8 Kg Sabu & 268 Butir Ekstasi, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa
Medan I SUMUT24.CO
Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12/24).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir. Barang bukti tersebut disita dari 42 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (27/12/24).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana membakar sabu-sabu ke mesin inerigator.(ist).
Ia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
"Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diantaranya sabu seberat 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir.
"Pemusnahan narkoba ini hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dengan diamankan 42 tersangka," katanya modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.
"Narkoba-narkoba yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup," pungkasnya.(W05)
Foto:
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan F didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana dan DirnRoba Kombes Yemi Mandagi memperlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan(W05)
Saatnya Pemimpin Muda dan Visioner Ambil Alih, Ratusan Alumni Kompak Dukung Ramadhan Zuhri, SH
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar pasar murah dan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pagaruyung/Ra
News
Delapan Tersangka Baru Dibidik KPK, KAMAK Jangan Berhenti di Topan, Bongkar Seluruh Mata Rantai Bina Marga Sumut!
News
Pemkab Solok Perkuat Langkah Pemulihan dan Percepatan Pembersihan Material Pasca Bencana.
News
Kementerian Sosial RI Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Senilai Rp358,86 Juta kepada Kabupaten Solok
News
Bupati Solok Buka FGD Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial
News
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
JAKARTA Perdebatan panjang terkait sengketa Sahara Maroko sering kali mengabaikan realitas empiris di lapangan. Padahal, berbagai pemban
News
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
News