Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Baca Juga:
Binjai - Oknum petugas PLN UPT Binjai Kota, mulai main serampangan, pasalnya dengan alasan meteran listrik sering macet, toko apotek Hoya yang berada dijalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota harus kehilangan meteran listriknya karena dicabut petugas PLN tersebut, Rabu (04/12/24).
Tak hanya itu, petugas PLN yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP).
Evi Yanti (47) pemilik apotek Hoya pun mengungkapkan kekesalan yang dialaminya saat wartawan mewawancarainya.
"Mulanya, pada Kamis (07/11/) petugas P2tl datang bahwasan meteran saya macet harus diganti, dan kata pekerja saya penjaga toko bilang 'ya sudah ganti kalau emang rusak," katanya.
Lanjut Evi, pada saat itu besoknya saya datang ke kantor dan diarahakan dengan pegawai PLN bernama Roy Keliat dan kata Roy bahwasan saya harus membayar denda sekitar 7 juta rupiah, jelas saya kaget lah pak," ucap Evi.
Terus masih kata Evi, dia bertanya kepada pegawai PLN itu, kenapa saya dikenakan denda, padahal ini bukan kesalahan saya, meteran rusak kan seharusnya pihak PLN yang bertanggung jawab," Ucapnya lagi.
Selanjutnya, masih kata Evi, dirinya pun diancam oleh pegawai PLN tersebut dengan lontaran kata kata " Bila tidak dibayarkan denda, maka meteran kakak akan kami putus ", itu kata pegawai PLN itu bang, siapa yang tidak geram mendengarnya," ujarnya.
Tak lama pada hari Rabu (04/12/24), pihak PLN mecabut meteran tersebut dan memberikan surat dan disuruh membayar ke loket Non Taglis untuk pembayaran denda.
" Saya heran, kenapa sewaktu dilakukan pengecekan pas mau dibayar timbul bacaan Ipdel kok bisa Non Pelanggan, disitu saya berfikir berarti saya orang awam dipermainkan oleh pihak PLN, maka meteran saya diputus dan disuruh bayar denda 7 juta, maksudnya ini apa? pungkasnya.
Menanggapi Hal itu, Ketua Umum Lembaga Masyararakat Pencari Keadilan dan Anti Korupsi (L-M PEKA) Andro Oki SH, mengatakan meteran listrik yang rusak, tanggung jawabnya
adalah PLN.
PLN bertanggung jawab untuk memperbaiki meteran listrik yang rusak, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pemilik rumah. maka sudah menjadi tanggung jawab PLN untuk memperbaikinya tanpa ada pungutan biaya apa pun.
" Seharusnya PLN menyadari kekeliruannya karena konsumen dilindungi oleh UU Konsumen dan kami mendesak pihak APH segera turun tangan untuk melakukan Audit Investigasi berkaitan dengan hal yg menyangkut pelayanan publik dan merugikan masyarakat karena adanya ketidakjelasan terkait pertanggungjawaban uang denda yang diambil oleh PLN terhadap para konsumen dan apakah ini sudah menjadi modus umum dikalangan oknum PLN untuk mencari kesalahan dari pelanggan." ungkapnya.
Selanjutnya, Terjadinya kerusakan meteran menjadi tanggungjawab PLN karena konsumen itu dasar pembayarannya dari tagihan. Ini Kami berharap PLN memperbaiki pelayanannya sehingga tidak merugikan konsumen dengan cara pembiaran agar dapat didenda dan membayar kekurangan pembayarannya sesuai versi PLN bukan versi konsumen.).
Atas statement tersebut, Mohon Konfirmasi :
a. Apakah PLN selalu mencari-cari kesalahan konsumen ?
b. Kerusakan meteran, apakah Selalu dituduhkan kepada konsumen ?
c. Adanya penurunan pembayaran yang dialami oleh konsumen, dibiarkan sampai beberapa waktu (bertahun), kenapa PLN tidak melakukan perbaikan secepatnya dalam hal perbaikan meteran dan juru catat yang profesional, bukankah ini suatu kesengajaan agar konsumen bisa dipaksa membayar denda yang jumlahnya mencapai ratusan persen ?
d. Dikemanakan uang denda yang dikenakan kepada konsumen ?
Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Binjai Kota Mutia ketika dikonfirmasi terkesan bungkam saat disoal di putusnya meteran listrik milik Pelanggan, diduga kuat Manager kerja sama dengan pegawai PLN untuk meraub keuntungan dari Denda tersebut.red
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan
Hukum