Pembangunan Menara Masjid Ar Rivai Masih Butuh Dukungan Pemerintah Kota Medan
Pembangunan Menara Masjid Ar Rivai Masih Butuh Dukungan Pemerintah Kota Medan
kota
Baca Juga:
Binjai - Oknum petugas PLN UPT Binjai Kota, mulai main serampangan, pasalnya dengan alasan meteran listrik sering macet, toko apotek Hoya yang berada dijalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota harus kehilangan meteran listriknya karena dicabut petugas PLN tersebut, Rabu (04/12/24).
Tak hanya itu, petugas PLN yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP).
Evi Yanti (47) pemilik apotek Hoya pun mengungkapkan kekesalan yang dialaminya saat wartawan mewawancarainya.
"Mulanya, pada Kamis (07/11/) petugas P2tl datang bahwasan meteran saya macet harus diganti, dan kata pekerja saya penjaga toko bilang 'ya sudah ganti kalau emang rusak," katanya.
Lanjut Evi, pada saat itu besoknya saya datang ke kantor dan diarahakan dengan pegawai PLN bernama Roy Keliat dan kata Roy bahwasan saya harus membayar denda sekitar 7 juta rupiah, jelas saya kaget lah pak," ucap Evi.
Terus masih kata Evi, dia bertanya kepada pegawai PLN itu, kenapa saya dikenakan denda, padahal ini bukan kesalahan saya, meteran rusak kan seharusnya pihak PLN yang bertanggung jawab," Ucapnya lagi.
Selanjutnya, masih kata Evi, dirinya pun diancam oleh pegawai PLN tersebut dengan lontaran kata kata " Bila tidak dibayarkan denda, maka meteran kakak akan kami putus ", itu kata pegawai PLN itu bang, siapa yang tidak geram mendengarnya," ujarnya.
Tak lama pada hari Rabu (04/12/24), pihak PLN mecabut meteran tersebut dan memberikan surat dan disuruh membayar ke loket Non Taglis untuk pembayaran denda.
" Saya heran, kenapa sewaktu dilakukan pengecekan pas mau dibayar timbul bacaan Ipdel kok bisa Non Pelanggan, disitu saya berfikir berarti saya orang awam dipermainkan oleh pihak PLN, maka meteran saya diputus dan disuruh bayar denda 7 juta, maksudnya ini apa? pungkasnya.
Menanggapi Hal itu, Ketua Umum Lembaga Masyararakat Pencari Keadilan dan Anti Korupsi (L-M PEKA) Andro Oki SH, mengatakan meteran listrik yang rusak, tanggung jawabnya
adalah PLN.
PLN bertanggung jawab untuk memperbaiki meteran listrik yang rusak, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pemilik rumah. maka sudah menjadi tanggung jawab PLN untuk memperbaikinya tanpa ada pungutan biaya apa pun.
" Seharusnya PLN menyadari kekeliruannya karena konsumen dilindungi oleh UU Konsumen dan kami mendesak pihak APH segera turun tangan untuk melakukan Audit Investigasi berkaitan dengan hal yg menyangkut pelayanan publik dan merugikan masyarakat karena adanya ketidakjelasan terkait pertanggungjawaban uang denda yang diambil oleh PLN terhadap para konsumen dan apakah ini sudah menjadi modus umum dikalangan oknum PLN untuk mencari kesalahan dari pelanggan." ungkapnya.
Selanjutnya, Terjadinya kerusakan meteran menjadi tanggungjawab PLN karena konsumen itu dasar pembayarannya dari tagihan. Ini Kami berharap PLN memperbaiki pelayanannya sehingga tidak merugikan konsumen dengan cara pembiaran agar dapat didenda dan membayar kekurangan pembayarannya sesuai versi PLN bukan versi konsumen.).
Atas statement tersebut, Mohon Konfirmasi :
a. Apakah PLN selalu mencari-cari kesalahan konsumen ?
b. Kerusakan meteran, apakah Selalu dituduhkan kepada konsumen ?
c. Adanya penurunan pembayaran yang dialami oleh konsumen, dibiarkan sampai beberapa waktu (bertahun), kenapa PLN tidak melakukan perbaikan secepatnya dalam hal perbaikan meteran dan juru catat yang profesional, bukankah ini suatu kesengajaan agar konsumen bisa dipaksa membayar denda yang jumlahnya mencapai ratusan persen ?
d. Dikemanakan uang denda yang dikenakan kepada konsumen ?
Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Binjai Kota Mutia ketika dikonfirmasi terkesan bungkam saat disoal di putusnya meteran listrik milik Pelanggan, diduga kuat Manager kerja sama dengan pegawai PLN untuk meraub keuntungan dari Denda tersebut.red
Pembangunan Menara Masjid Ar Rivai Masih Butuh Dukungan Pemerintah Kota Medan
kota
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5/2026) dinihari menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, yang jad
Hukum
Ketua Umum PP TPI Prof Dr Ismed Daniel Nasution Keikhlasan dan Pendidikan Jadi Kunci Membangun Generasi
kota
H. Ikrom Helmi Nasution Serahkan Lagu &ldquoMars Medan untuk Semua&rdquo Kepada Walikota Medan pada Acara Tasyakuran TPI
kota
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
kota
Terduga Pelaku Begal dan Pencurian Tangkapan Pomal Dirawat di Rumah Sakit Komang Makes TNI AL Belawan
kota
UNPAB Resmi Buka Program Studi Teknik Industri, Terima SK Izin dari Kemendiktisaintek
kota
Ironi Transportasi Publik Menggugat Hak Hidup di Balik Tragedi Bekasi
kota
Ribuan Marga Siburian Hadiri Paskah Nasional Paboras Indonesia di Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai peran yayasan pendidikan, khususnya yang berbasis keagamaan, sangat penti
kota