Selasa, 24 Februari 2026

Pencur Handphone Diamankan Tim Polres Padangsidimpuan

AKBP Dudung Setyawan : Kita akan terus Kawal Keamanan Masyarakat
Amru Lubis - Jumat, 05 April 2024 01:47 WIB
Pencur Handphone Diamankan Tim Polres Padangsidimpuan

Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co


Kejadian memilukan menimpa Hoklina, seorang pedagang handphone di Sagumpal Bonang, Kelurahan Wek 2, Kecamatan Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial Muhammad Arianto, wiraswasta berusia 38 tahun, diduga telah melakukan perbuatan curang yang tidak terpuji, Kamis, (4/4/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Padangsidimpuan pada saat kejadian, korban memberikan dua jenis handphone kepada tersangka untuk dilihat. Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka tiba-tiba melarikan diri dengan membawa dua unit handphone yang dimaksud, menyebabkan kerugian senilai Rp 4.500.000 bagi korban.

Beruntung, aksi pelaku tidak luput dari perhatian tim walet Satuan Reskrim Kota Padangsidimpuan. Pada hari Selasa, 02 April 2024, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil dilacak ke wilayah Kampung Jawa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tim polisi segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kesalahannya dan telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian. Barang bukti berupa dua unit handphone merek VIVO Y21 dan VIVO Y22 berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.

Tindakan tegas ini membuktikan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal keamanan masyarakat serta memberikan keadilan bagi para korban tindak kejahatan.

"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam menjual barang berharga seperti handphone. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," pungkasnya.

Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, ia diduga melakukan pencurian dengan modus berpura-pura ingin membeli handphone.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru