Jakarta-SUMUT24
Sekira 1,37 juta PNS yang masuk dalam daftar rasionalisasi terutama bagi PNS yang hanya lulusan SMA akan dirumahkan atau di PHK. Mereka yang akan di PHK ini akan tetap diberikan pesangon sebagaimana para pekerja swasta.
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu?naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, kemarin, mengatakan, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.
“PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.
Dicontohkannya, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun. “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” sergahnya.
Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD.
Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.
PNS Belum Ditambah
Sementara itu, Pemerintahan Jokowi-JK belum mengeluarkan kebijakan penerimaan CPNS tahun 2016. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap berbagai rumor yang beredar agar tidak menjadi korban penipuan.
Di sejumlah daerah, banyak beredar informasi menyesatkan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016. Rumor itu beredar melalui media sosial serta media-media lain yang sudah akrab dengan keseharian masyarakat.
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (PANRB), Arizal mengatakan, penerimaan CPNS merupakan kebijakan pemerintah pusat. Prosesnya diawali dari kebijakan pemerintah pusat soal penerimaan CPNS.
Kemudian, daerah mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkannya. Setelah itu pemerintah melakukan kajian atas usulan tersebut. Jika pemerintah membuka penerimaan CPNS, pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan pegawainya. “Tetapi nanti pemerintah yang menentukan jumlahnya,” kata Arizal seperti dikutip situs kementerian di Jakarta, Minggu (6/3).
Untuk penyampaian usulan tambahan formasi pegawai, Kementerian PAN-RB telah menerapkan aplikasi e-formasi. Dengan aplikasi ini, bisa terlihat kebutuhan pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, metode ini menutup peluang terjadinya KKN dalam pengajuan usulan tambahan formasi pegawai.
Di sisi lain, tes penerimaan CPNS saat ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang sudah terbukti mampu menutup kecurangan dalam seleksi CPNS.
“Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan bisa mengurus tes atau menerima titipan untuk masuk CPNS, jangan dipercaya. Itu semua hanya membual,” tegasnya. (int)