Jumat, 22 Agustus 2025

Lindungi Masyarakat Berinvestasi Illegal, BAPPBTI Bubarkan Seminar Trading Forex

Administrator - Senin, 22 Juli 2019 11:15 WIB
Lindungi Masyarakat Berinvestasi Illegal, BAPPBTI Bubarkan Seminar Trading Forex

YOGYAKARTA I SUMUT24.CO Untuk melindungi masyarakat terjebak dari invesrasi illegal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPBTI) pada Minggu (21/7/2019) petang membubarkan seminar trading ilegal bertema Bincang Bisnis Bersama INTIP PIPS di salah satu hotel kawasan Jalan Sudirman Yogyakarta. Tidak adanya ijin perdagangan dari penyelenggara dari OctaFX Explorer menjadi musabab pembubaran diskusi yang diikuti sekitar 60-an orang tersebut.

Baca Juga:

Tim bersama jajaran Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY sejak siang hari telah melakukan pemantauan pada seminar tersebut. Tim BAPPBTI dipimpin Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, M. Syist pun secara langsung masuk ke lokasi seminar dan menyampaikan poin-poin pelanggaran pada penyelenggaraan berdasar perundangan.

“Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Kepala BAPPBTI Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka antara lain melalui Promosi atau iklan, Pelatihan dan Pertemuan mengenai Perdagangan Berjangka di Indonesia,” ungkap M. Syist di depan peserta dan penyelenggara.

Menurut Syist, OctaFX merupakan broker luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPBTI. Oleh karena itu, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan oleh OctaFX tersebut merupakan kegiatan illegal.

“BAPPBTI telah melakukan pemantauan dalam beberapa bulan terakhir terhadap acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) sampai dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar),” tandas M. Syist.

BAPPEBTI memiliki wewenang yang diamanatkan UU PBK untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. “Karena itu seminar pada hari ini kami harus hentikan karena termasuk ilegal,” sambungnya.

Terkait penyelenggara dari OctaFX dan narasumber, Sekretaris BAPPBTI Nusa Eka menyampaikan pihaknya bersama Polda DIY akan melakukan pemeriksaan pada penanggungjawab apakah masuk pada unsur ajakan berinvestasi pada para peserta. “Kita akan dalami lagi, setelah dihentikan maka baik narasumber yakni Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono atau penanggungjawab lain akan dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Disitu kita bisa melihat apa yang dilakukan dalam seminar, tapi secara garis besar unsur-unsurnya sudah terpenuhi semua,” tandas M. Syist.

BAPPBTI sendiri menyatakan akan terus melakukan penindakan pada pihak-pihak yang berusaha melakukan praktik merugikan masyarakat. “Ini peran negara melindungi masyarakat, kami tidak akan pilih-pilih dan terus melakukan pengawasan,” pungkas M Syist.

Sementara salah satu peserta yang enggan menyebutkan nama mengungkap seminar yang dilakukan OctaFX sendiri memuat edukasi bagaimana melakukan trading dan resiko yang bisa dialami seorang trader. “Saya tadi ikut dari jam 14.00 WIB, materinya tentang edukasi trading dan bukan mengumpulkan dana seperti investasi. Tapi memang mungkin masalahnya pada ijun OctaFX saja, karena saya selama ini jujur juga trading di perusahaan di bawah BAPPBTI juga,” ungkapnya.(R03/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru