Di Tengah Efisiensi Anggaran, MTQ XXV Madina Tetap Digelar, Wabup Atika: Identitas Daerah Tak Boleh Hilang
Di Tengah Efisiensi Anggaran, MTQ XXV Madina Tetap Digelar, Wabup Atika Identitas Daerah Tak Boleh Hilang
kota
Tapsel | Sumut24.co
Baca Juga:
Sekitar dua minggu memperingati hari Bakti Adhyaksa ke 63,Hingga detik ini, transparansi kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) masih penuh dengan keambiguan alias banyak yang mangkrak, Selasa (8/8/23).
Sebagai contoh, salah satu kasus yang mangkrak tersebut adalah pengadaan papan Monografi di 212 Desa yang melibatkan Kepala Desa di Tapsel tahun 2022.
Kemudian kasus Dugaan Korupsi Dana Penyuluhan Hingga Harta Milyaran Kadis P2KB Tapsel dan juga yang terbaru adalah adanya dugaan pengadaan CCTV di Kantor Kepala Desa yang diduga adanya Mark Up dan kasus-kasus lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Siti Holija Harahap melalui Kasi Intel GM Panjaitan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan beberapa kasus itu masih dalam Pulbaket dan diketahui salah satu kasus yakni dugaan Dana Penyuluhan KB tidak bisa disampaikan namun sudah ditindak lanjuti sesuai dengan petunjuk Inpres.
“KB sesuai petunjuk Inpres tidak dapat disampaikan, dan sudah ditindak lanjuti,” ujar Kasi Intel.
Dimana dana anggaran penyuluhan untuk para kader penyuluhan Keluarga Berencana (KB) di tiap desa kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut) telah di cairkan oleh pemerintah di tahun 2021 dan tahun 2022 dengan alokasi Dana Anggaran Khusus (DAK) Sesuai dengan jumlah kader penyuluhan KB 248 orang terbagi di tiap desa.
Namun betapa miris, karena diduga dana tersebut tidak mengalir (disalurkan) dan diduga telah di korupsi oleh oknum Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).
Adapun 5 (lima) instruksi yang presiden yang disampaikan oleh pihak kejari Tapsel melalui kasi intel, terkait kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang berlaku kepada seluruh jajaran Penegak hukum, Polri dan Kejaksaan yang keluar pada tahun 2016,kepada awak media sebagai berikut:
Instruksi pertama, adalah mengenai kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah. Jokowi melarang para penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana kebijakan diskresi tersebut.
Kedua, sama seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, bahwa segala tindakan administrasi pemerintah juga tidak boleh dipidanakan. “Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak,” ujarnya.
Ketiga, mengenai temuan kerugian negara yang dinyatakan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga pemerintah yang terlibat harus diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab dan mengklarifikasi hasil temuan tersebut.
Keempat, Jokowi memperingatkan bahwa setiap data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ada.
Instruksi Kelima, mengenai larangan untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan belum masuk proses hukum.
Razman Arif Nasution (RAN) pun menanggapi akan beberapa kasus yang ditangani Kejari Tapsel, yang menurut pengacara kondang tersebut pihak Kejari harus transparansi kepada publik Terkait hasil kasus tersebut
“Diharapkan agar pihak Kejari Tapsel menyampaikan hak publik terkait kasus yang sudah dipublikasikan dan jangan sampai publik memandang adanya unsur pengendapan kasus dan hal lainnya,” ujar RAN, saat dimintai pandangan hukum oleh awak media terkait transparansi dan kinerja Kejari Tapsel
Razman Arif Nasution juga menegaskan, jikalau adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Tapsel ini maka ia akan siap membantu melakukan koordinasi dengan Kejatisu dan Kejagung.
“Kalau sampai ini terjadi, hal ini dapat dilakukan upaya koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejagung terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan publik tidak mendapatkan informasi terkait kasus-kasus yang sudah terpublikasi,” tegas RAN sapaan Razman Arif Nasution selaku pengacara yang sangat Fenomenal ditingkat Nasional
Terakhir,Razman Arif Nasution berharap agar pihak Kejari Tapsel yang di nahkodai Siti Holija Harahap serius dalam menangani kasus-kasus yang telah di konsumsi publik juga harus ada hasil akhir yang terpublik jangan lambat apalagi jalan ditempat,dan ia juga siap membantu untuk memproses kasus-kasus yang belum terungkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
Perlu diketahui,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IDIANTO, S.H, M.H., Senin (13/2/2023) melantik Kajari Tapsel digantikan oleh Siti Holija Harahap (Boru Harahap) yang sebelumnya menjabat Kajari Kepulauan Mentawai. Sedangkan pejabat lama, Antoni Setiawan.dapat promosi jadi Aswas Kejati Kalimantan Selatan. (red)
Di Tengah Efisiensi Anggaran, MTQ XXV Madina Tetap Digelar, Wabup Atika Identitas Daerah Tak Boleh Hilang
kota
Kapolda Sumut Hadiri Launching Serentak SPPG Polri, Tegaskan Komitmen Dukung Program Gizi Nasional
kota
Satgas Pangan Polda Sumut Pastikan Stok Daging Ayam Aman Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri
kota
Diikuti Ratusan Atlet se Sumut, Kejuaraan Karate Piala Kajati Sumut II Dibuka Harli Siregar, Pejabat Pemprov Sumut &039Kompak&039 Tak Hadir
kota
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota