Jumat, 22 Agustus 2025

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 23:52 WIB

LHOKSEUMAWE | SUMUT24

Baca Juga:

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe (DPRK) kembali menggelar sidang perubahan atas Qanun nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe Tahun 2012-2017 bertempat di gedung utama Sekretariat DPRK Lhokseumawe Jalan Merdeka Timur.

“Sidang pari purna yang dilaksanakan beberapa minggu yang lalu merupakan agenda utama kinerja DPRK Lhokseumawe pada awal Tahun 2017,” demikian dikatakan Sekretaris Dewan, Ramli kepada wartawan diruang kerjanya baru-baru ini.

RPJM merupakan penjabaran visi/misi dan program Walikota Lhokseumawe yang syarat akan strategi, kebijakan umum program perangkat daerah dan lintas perangkat, kewilayahan dan lintas kewilayahan serta kerangka ekonomi makro yang bersifat indikatif untuk 5 tahun terhitung tahun 2012 sampai 2017.

Sambung Rali, RPJM berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun RKPD dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM.

Disamping itu lanjutnya, RPJM juga berfungsi membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Fraksi koalisi bersama DPRK Lhokseumawe menyikapi dan menyoroti beberapa permasalahan yang sangat penting diantaranya, Birokrasi dan tata kelola Pemerintahan Kota Lhokseumawe menjadi salah satu sorotan.

Masih rendah kesadaran dan disiplin aparatur daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, belum proposional tugas SKPK sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya (tufoksi,) serta penempatan pegawai aparatur daerah belum profosional bidang keahliannya.

“Fraksi Koalisi bersama-sama kedepan mengharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar difungsikan dan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) dalam pelaksanaan mutasi atau penempatan seseorang dalam posisi tertentu,” tandasnya.

Disisi lain, sehubungan dengan adanya pembentukan susunan organisasi Tata kerja (SOTK) yang baru sesuai amanat dari peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, mengharuskan adanya perubahan organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kota Lhokseumawe.

Perlunya dilakukan perubahan terhadap qanun kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2012-2017, sangat diperlukan.

Sementara walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam sambutan tertulisnnya mengatakan bahwa perubahan yang mendasar dalam RPJM diantara lain mencakup, terjadinya bencana alam, goncangan politik, Krisis ekonomi dan konflik sosial budaya.

“Maksud dan tujuan penyususnan RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2012-2017 adalah memberikan pedoman bagi seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pihak lainnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan kota Lhokseumawe secara sinergis.(SAID)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru