Jumat, 22 Agustus 2025

BBPOM Temukan 650 Kg Mie Kuning dan 560 Bungkus Mie Lidi Berbahan Soda Api

Administrator - Kamis, 10 November 2016 05:59 WIB
BBPOM Temukan 650 Kg Mie Kuning dan 560 Bungkus Mie Lidi Berbahan Soda Api

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Beredarnya mi berbahan soda api, formalin dan borax yang ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di pabrik pembuatan mie, Jalan Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli membuat masyarakat resah. Terlebih, pemilik pabrik bernama Hanriza alias Hen mengaku memiliki izin produksi.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita mengaku tak pernah mengeluarkan izin terhadap produksi mie kuning tersebut. Namun, dirinya mengakui pernah datang ke pabrik tersebut.

“Izinnya tidak pernah ada dari kami. Memang pernah kami kesana melakukan pengecekan,” kata Usma, Rabu (9/11).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita, bila mi berbahan soda api itu dikonsumsi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kanker.

“Selain kanker, mi berbahan formalin dan soda api itu dapat menimbulkan gangguan ginjal. Bisa pula menimbulkan kerusakan hati,” kata Usma

Dinas Kesehatan tidak menemukan adanya bahan berbahaya, ketika datang ke pabrik mie berbahan soda api itu. Usma menduga, pihak pabrik kala itu telah menyimpan bahan-bahan berbahaya dimaksud.

“Saat kami lihat kondisinya, mungkin saja waktu itu mereka simpan bahan-bahannya. Sehingga tidak kami temukan adanya bahan berbahaya dimaksud,” katanya.

Meski begitu, Usma berjanji akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional. Namun, ia tidak mau mendetail kapan dan dimana sidak dilakukan.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai beredarnya mi berbahan soda api di Medan merupakan bentuk kegagalan pengawasan dari Pemko Medan.

Padian menjelaskan, Pemko Medan tidak bisa melindungi warganya dari makanan berbahaya. “Pemerintah harus menelusuri apakah di tempat lain masih ada mi kuning berbahan soda api yang beredar. Tindakan tegas harus pula diberikan kepada pemilik pabrik pengolahan mi kuning berbahaya itu,” ungkap Padian.

Dirinya berharap, Dinas Kesehatan Medan, BBPOM, bersama kepolisian secara terjadwal harus melakukan sidak bersama mengawasi pasar dan tempat lain terhadap peredaran makanan mengandung zat berbahaya.

“Upaya ini dilakukan untuk menutup celah pengusaha nakal memproduksi makanan berbahaya yang sudah hafal betul kebiasaan sidak pemerintah yang hanya dilakukan pada ramadhan, lebaran dan hari besar lain saja,” katanya.

Sebelumnya, pabrik mi berbahan soda api digerebek BBPOM Medan. Di pabrik milik Hanriza alias Hen dan isterinya Aci, petugas menemukan barang bukti 650 Kg mie kuning berbahan soda api, dan 560 bungkus mie lidi yang diduga menggunakan pewarna tekstil.(R02

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru