Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Beredarnya mi berbahan soda api, formalin dan borax yang ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di pabrik pembuatan mie, Jalan Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli membuat masyarakat resah. Terlebih, pemilik pabrik bernama Hanriza alias Hen mengaku memiliki izin produksi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita mengaku tak pernah mengeluarkan izin terhadap produksi mie kuning tersebut. Namun, dirinya mengakui pernah datang ke pabrik tersebut.
“Izinnya tidak pernah ada dari kami. Memang pernah kami kesana melakukan pengecekan,” kata Usma, Rabu (9/11).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita, bila mi berbahan soda api itu dikonsumsi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kanker.
“Selain kanker, mi berbahan formalin dan soda api itu dapat menimbulkan gangguan ginjal. Bisa pula menimbulkan kerusakan hati,” kata Usma
Dinas Kesehatan tidak menemukan adanya bahan berbahaya, ketika datang ke pabrik mie berbahan soda api itu. Usma menduga, pihak pabrik kala itu telah menyimpan bahan-bahan berbahaya dimaksud.
“Saat kami lihat kondisinya, mungkin saja waktu itu mereka simpan bahan-bahannya. Sehingga tidak kami temukan adanya bahan berbahaya dimaksud,” katanya.
Meski begitu, Usma berjanji akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional. Namun, ia tidak mau mendetail kapan dan dimana sidak dilakukan.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai beredarnya mi berbahan soda api di Medan merupakan bentuk kegagalan pengawasan dari Pemko Medan.
Padian menjelaskan, Pemko Medan tidak bisa melindungi warganya dari makanan berbahaya. “Pemerintah harus menelusuri apakah di tempat lain masih ada mi kuning berbahan soda api yang beredar. Tindakan tegas harus pula diberikan kepada pemilik pabrik pengolahan mi kuning berbahaya itu,” ungkap Padian.
Dirinya berharap, Dinas Kesehatan Medan, BBPOM, bersama kepolisian secara terjadwal harus melakukan sidak bersama mengawasi pasar dan tempat lain terhadap peredaran makanan mengandung zat berbahaya.
“Upaya ini dilakukan untuk menutup celah pengusaha nakal memproduksi makanan berbahaya yang sudah hafal betul kebiasaan sidak pemerintah yang hanya dilakukan pada ramadhan, lebaran dan hari besar lain saja,” katanya.
Sebelumnya, pabrik mi berbahan soda api digerebek BBPOM Medan. Di pabrik milik Hanriza alias Hen dan isterinya Aci, petugas menemukan barang bukti 650 Kg mie kuning berbahan soda api, dan 560 bungkus mie lidi yang diduga menggunakan pewarna tekstil.(R02
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota